Sony menjelaskan, perusahaan umumnya memiliki kebijakan internal yang mengatur berbagai hal terkait penggunaan media sosial.

Aturan tersebut bisa mencakup perlindungan rahasia perusahaan, etika komunikasi antara atasan dan bawahan, hingga mekanisme penyampaian keluhan di lingkungan kerja.

“Bisa saja, ada aturan atau kebijakan tentang penggunaan media sosial, tentang penyimpanan rahasia perusahaan, atau tentang komunikasi atasan bawahan, atau tentang penyampaian keluhan,” jelasnya.

Sony menambahkan, apabila aturan tersebut telah ditetapkan perusahaan namun dilanggar secara terbuka melalui media sosial, maka HR memiliki alasan yang sah untuk melakukan pemantauan sebagai bagian dari penegakan kebijakan perusahaan.

“Kalau itu sudah diatur dalam kebijakan perusahaan, tetapi si karyawan melanggar dan melakukannya di media sosial secara terbuka, maka itu orang HR wajar untuk memantaunya,” tutup Sony.

Baca Juga: Mayoritas Karyawan BCA Betah dan Ogah Pindah Kerja, Ternyata Ini Rahasianya