Penggunaan media sosial yang semakin terbuka membuat batas antara kehidupan pribadi dan profesional kian tipis.
Tidak sedikit perusahaan yang mulai memperhatikan aktivitas digital karyawannya, terutama jika berkaitan dengan reputasi perusahaan, kerahasiaan data, hingga etika komunikasi di lingkungan kerja.
Direktur PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk, Sony Sutanto, menilai bahwa pemantauan akun media sosial karyawan oleh divisi Human Resources (HR) merupakan hal yang wajar dalam kondisi tertentu, khususnya jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan.
Menurut Sony, ketika seseorang memiliki akun media sosial yang bersifat terbuka, maka secara otomatis informasi tersebut dapat diakses publik, termasuk oleh perusahaan.
“Ya, ketika karyawan punya media sosial, akun media sosial, maka sebenarnya itu sudah terbuka kepada siapapun, kepada publik,” beber Sony saat ditemui Olenka, di Jakarta, belum lama ini.
Meski begitu, penulis buku dan juga Cofounder Kafe KOMUKA ini juga menegaskan bahwa HR pada dasarnya tidak secara aktif memantau akun media sosial seluruh karyawan tanpa alasan tertentu.
Menurutnya, pemantauan biasanya dilakukan apabila muncul indikasi masalah atau pelanggaran yang berkaitan dengan aturan perusahaan.
“Kalau ada misalnya HR yang memantau, itu karena pasti ada sesuatu. Biasanya HR tidak perlu memantau akun media sosialnya karyawan,” katanya.
Baca Juga: Jonan Bicara Soal Urgensi Kesejahteraan Karyawan
Sony menjelaskan, perusahaan umumnya memiliki kebijakan internal yang mengatur berbagai hal terkait penggunaan media sosial.
Aturan tersebut bisa mencakup perlindungan rahasia perusahaan, etika komunikasi antara atasan dan bawahan, hingga mekanisme penyampaian keluhan di lingkungan kerja.
“Bisa saja, ada aturan atau kebijakan tentang penggunaan media sosial, tentang penyimpanan rahasia perusahaan, atau tentang komunikasi atasan bawahan, atau tentang penyampaian keluhan,” jelasnya.
Sony menambahkan, apabila aturan tersebut telah ditetapkan perusahaan namun dilanggar secara terbuka melalui media sosial, maka HR memiliki alasan yang sah untuk melakukan pemantauan sebagai bagian dari penegakan kebijakan perusahaan.
“Kalau itu sudah diatur dalam kebijakan perusahaan, tetapi si karyawan melanggar dan melakukannya di media sosial secara terbuka, maka itu orang HR wajar untuk memantaunya,” tutup Sony.
Baca Juga: Mayoritas Karyawan BCA Betah dan Ogah Pindah Kerja, Ternyata Ini Rahasianya