Sebagai informasi, perlindungan data pribadi telah diatur secara resmi dalam sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, peraturan tersebut adalah:
- Peraturan OJK Nomor 1/POJK/2013 tentang Perlindungan Nasabah Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur hak-hak nasabah terkait perlindungan data.
- Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan pentingnya perlindungan konsumen di era digital.
- Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data atau Informasi Pribadi Konsumen, yang mengatur standar keamanan data pribadi nasabah secara menyeluruh.
“Di era digital yang terus berkembang, bukan hanya lifestyle yang bisa update, tapi modus penipuan juga ikut upgrade. Karena itu, melalui konten #JagaDataJagaHarta, kami ingin mengajak sobatblu untuk lebih waspada dan sadar akan pentingnya menjaga data pribadi," paparnya.
"BCA Digital juga terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan inovatif. Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam menjaga keamanan bertransaksi di aplikasi blu by BCA Digital, karena melindungi data dan aset nasabah adalah prioritas utama kami,” tutup Ruli.
Baca Juga: 3 Prioritas Hidup Armand Hartono Sang ‘Putra Mahkota’ BCA, Apa Saja?