Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik setelah kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo terungkap.
Meski belum ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya, namun dalam berbagai percakapan publik, Jokowi disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik aksi sabotase tersebut. Maklum saja selama ini Listyo Sigit kerap diasosiasikan sebagai orangnya Jokowi yang masih bertahan di dalam pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca Juga: Benarkah Jokowi Jadi Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Prabowo?
Apabila ditemukan adanya indikasi keterlibatan Jokowi dalam mengotaki aksi penyadapan itu, maka ayah Gibran Rakabuming Raka itu juga bakal diperiksa polisi.
Hal ini telah disampaikan secara tegas oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Dia bilang, dalam proses penegakan hukum terkait kasus ini, pemerintah tak bakal tebang pilih, siapa pun yang diduga terlibat bakal diperiksa dan dimintai keterangan agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang.
"Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun," kata Yusril kepada wartawan dilansir Kamis (5/11/2026).
Dipertegas lagi mengenai kemungkinan memeriksa Jokowi, Yusril mantap mengatakan hal itu bisa saja terjadi, kemungkinan itu sama sekali tidak tertutup. Meski demikian, ia mengimbau publik agar tidak mendahului proses hukum serta menghentikan spekulasi liar sebelum penyidik membeberkan bukti-bukti materiel di persidangan.
"Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini," ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa skema penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Mabes Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan konstruksi kasus bakal dimintai keterangan bertahap demi menentukan kelanjutan status hukum perkara.
"Lebih baik kita serahkan lakukan penyelidikan dan penelitian dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan," pungkasnya.