Albert menilai seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Jokowi. Menurut Albert, hal tersebut sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
"Kami mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia dan agar kembali pada asas hukum internasional, omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil, haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum," pungkas Albert terkait Jokowi jadi pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP.
Sebagaimana diketahui OCCRP dalam situsnya merilis sederet finalis yang masuk Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi atau Person of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption.
Presiden Suriah Bashar Al Assad yang telah digulingkan baru-baru ini menjadi pemenang Person of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption. Namun, ada lima tokoh lainnya yang masuk daftar kategori ini, termasuk Jokowi. Lima tokoh ini masuk sebagai finalis berdasarkan voting terbanyak dari para pembaca hingga jurnalis di dunia.
"Kami meminta (voting) nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP. Para finalis yang memperoleh suara terbanyak tahun ini adalah: Presiden Kenya William Ruto, Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, Pengusaha India Gautam Adani," demikian laporan OCCRP.