Siapa yang tak mengenal sosok Imam Syafi’i? Seorang mujtahid besar asal Palestina pendiri Mazhab Syafi’i, yang mazhabnya banyak digunakan sebagai pedoman dalam beribadah, khususnya bagi masyarakat muslim Tanah Air.
Menjadi pakar fiqih terkemuka di dalam sejarah Islam, Imam Syafi’i tergabung ke dalam deretan tokoh imam terbesar dalam mazhab fiqih lainya. Di antaranya adalah Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali.
Imam Syafi’i memiliki nama asli Muhammad bin Idris bin Abbad bin Utsman bin Syafi' bin Sa'ib bin Ubaid bin Abd Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin Abdu Manaf. Beliau lahir pada bulan Rajab tahun 150 H di Palestina, tepatnya di wilayah Gaza dan Ashkelon, Palestina.
Semasa hidupnya, Imam Syafi’i dikenal sebagai sosok yang cerdas. Beliau juga berhasil melahirkan banyak karya tulis karangannya. Imam Syafi’i memiliki banyak kitab yang menjadi karya terbesarnya, bahkan ada di antaranya yang dijadikan sebagai rujukan utama ilmu ushul fiqih.
Berikut ini Olenka rangkum deretan karya-karya besar milik Imam Syafi’i seperti dikutip dari berbagai sumber, Senin (15/1/2024).
1. Kitab Ar- Risalah
Kitab Ar-Risalah merupakan karya Imam Syafi’i yang sering menjadi bahan rujukan oleh umat Muslim. Kitab ini juga banyak digunakan sebagai rujukan utama ilmu ushul fiqih.
Di dalam kitab yang dikarang sebanyak 700 halaman ini, merangkum gambaran metodologi Imam Syafi'i dalam mencari dan menggali hukum-hukum Islam. Sebab itu pula, kitab ini sering digunakan sebagai rujukan para akademis, pemerhati hukum Islam, hingga para mahasiswa.
Mengutip dari laman NU, kitab Ar-Risalah ditulis dengan membentuk sudut pandang yang jernih terhadap sebuah masalah fiqih. Membuka kemungkinan rekayasa fiqih untuk kemanfaatan lebih besar. Seperti kebolehan polisi dari perempuan, sekilas tidak boleh. Namun, bagaimana ketika ada masalah berkaitan dengan perempuan? Seperti pemerkosaan yang butuh BAP, pelaku kejahatan dari perempuan dan pendampingan tes urin perempuan. Di dalam kitab Ar-Risalah, Imam Syafi’i berargumen.
Disebut dalam berbagai sumber lainnya, Imam Syafi’i menuliskan tentang Al-Qur'an dan penjelasannya di dalam kitab ini. Kitab Ar-Risalah juga membahas tentang As-Sunnah berikut kedudukannya di sisi Al-Qur'an. Beliau juga mengemukakan bahwa banyak dalil mengenai keharusan berargumentasi berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Imam Syafi’i menulis kitab ini dengan teliti, mendalam, setiap pendapatnya berdasarkan dalil, dan mendiskusikan setiap pendapat dengan cara yang sempurna. Sebab itu, kitab Ar-Risalah menjadi rujukan para pakar pakar dan ulama.
2. Kitab Al - Umm
Kitab Al-Umm yang dikarang oleh Imam Syafi’i ini berisikan tentang ibadah dan amalan-amalan di dalam Islam. Kitab ini disebut juga sebagai Kitab Induk mazhab Syafi'i, karena semua penulisan dalam mazhab tersebut berasal dari kitab Al-Umm.
Di dalam kitab ini, membahas berbagai persoalan lengkap dengan dalil-dalilnya. Baik dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’, maupun Qiyas. Kitab ini disebut sebagai bukti keluasan ilmu dalam bidah fiqih yang dimiliki oleh Imam Syafi’i.
Kitab yang paling akhir ditulis ini, dinilai sebagai cerminan fase akhir dari kematangan ijtihad as-Syafi’i setelah perjalanan panjangnya mencari ilmu.
Sayangnya, di kalangan ulama terdapat keraguan dan perbedaan pendapat mengenai penulisan kitab al-Umm. Ada yang berpendapat kitab ini ditulis oleh murid Imam Syafi’i dengan cara didiktekan, ada yang berpendapat ditulis oleh Imam Syafi'i dan sang murid, ada pula yang berpendapat bahwa kitab ini merupakan catatan pribadi sang mujtahid.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Perpustakaan Estetik di Jakarta, Surganya Para Pencinta Buku Nih!
Terlepas dari itu, seorang muhaqqiq terkenal asal Mesir bernama Syaikh Rif’at Fauzi mengungkap lima poin pembahasan yang terkandung di dalam kita Al-Umm, di antaranya adalah.
- Furu’ fiqih, yakni pembahasan fikih rincian terkait halal-haram dan hukum berbagai perbuatan maupun benda.
- Ushul fiqih, seperti pembahasan dalam kitab ar-Risalah.
- Fiqih muqoron atau fikih perbandingan, seperti pembahasan kitab Ikhtilaf Malik wa Asy-Syafi’i, Ikhtilaf Abu Hanifah Wa Ibni Abi Laila.
- Ayat-ayat hukum dan tafsirnya yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’i sebagai dalil atas hukum fikih yang digalinya.
- Hadis-hadis dan atsar hukum dengan sanad bersambung sebagai dalil pembahasan hukum yang disebutkan.
3. Musnad Imam Syafi’i
Selanjutnya adalah kitab Musnad Imam asy-Syafi’i. Ini merupakan kumpulan hadis Nabi SAW dan atsar sahabat yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan disusun oleh seorang ahli hadis bernama Abu al-Abbas al-Ashom (w 346 H). Beliau menyusun kitab ini berdasarkan riwayat dari ar-Rabi’bin Sulaiman al-Muradiy dari Imam asy-Syafi’i.
Kitab Musnad Imam Syafi’i ini menjadi salah satu kitab hadis yang terkenal pada abad kedua hijriyah. Hadis-hadis yang terdapat dalam Musnad as-Syafi’i merupakan kumpulan dari hadis yang terdapat dalam kitabnya yang lain yaitu al-Umm.
4. Kitab Ikhtilaful Hadits
Imam Syafi’i menerbitkan kitab Ikhtilaful Hadits yang menjelaskan perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi hadis yang beredar. Sebelum masa Imam Syafi’i, kajian hadis-hadis sudah mulai bertentangan. Namun, baru di tangan mujtahid asal Palestina melalui karya berjudul Ikhtilaf al-Hadits, ditemukan bentuk teoritisnya.
Mengutip dari sebuah jurnal artikel yang diterbitkan dalam laman Neliti, kitab Ikhtilaf al-Hadits ini muncul sebagai bagian dari usaha al-Syafi’i dalam mengkonstruksi bangunan fikih, terutama aliran ahli hadis dengan memberikan penguatan pada basis teoritisnya untuk menghadapi serangan ahli ra'yu, inkar al-Sunnah, dan kelompok Kalam.
Baca Juga: 7 Gaya Membaca Buku Ini Bisa Ungkap Kepribadian, Kamu Termasuk yang Mana?
Secara internal, al-Syafi'i juga harus menghadapi dan menyelesaikan problem hadis-hadis yang saling bertentangan, di mana merupakan celah yang dapat dimanfaatkan kaum yang menolak hadis sebagai bagian dari syariah.
Growthmates, karya besar Imam Syafi’i tidak hanya terbatas dari yang disebutkan di atas. Disebut dalam sebuah sumber, Yaquth ar-Rumi al-Hamawi mengatakan bahwa total karya mujtahid asal Palestina ini berjumlah 147 kitab, dan 34 Karya Imam asy-Syafi’i tersebar ke berbagai disiplin ilmu syar’i.
Semoga bermanfaat ya!