Setiap individu memiliki hak dasar untuk memperoleh pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak ini terpenuhi dengan mencakup kebebasan dari kelaparan serta akses terhadap pangan yang layak.
Namun, kesadaran masyarakat terhadap hak pangan sering terbatas hanya pada aspek konsumsi, padahal pemenuhan hak ini melibatkan keseluruhan proses dari produksi hingga distribusi, termasuk perlindungan terhadap petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Dalam rangka Hari Pangan Sedunia yang jatuh setiap tanggal 16 Oktober, FIAN Indonesia mengadakan diskusi yang berfokus pada peningkatan kesadaran publik mengenai hak pangan dan gizi serta tanggung jawab negara.
“Diskusi ini penting untuk menilai sejauh mana pemerintah telah melaksanakan kewajibannya terkait hak pangan,” ujar Hilma Safitri, peneliti dari Agrarian Resource Center sekaligus anggota FIAN Indonesia yang turut hadir dalam diskusi bulan pangan FIAN Indonesia melalui Zoom pada Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Kebut Program Swasembada Pangan, Prabowo Perintahkan Kementan Cetak Sawah di Papua dan Kalimantan
Dalam momentum yang sama, FIAN juga meluncurkan Instrumen Pemantauan Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi, yang diharapkan dapat mendukung masyarakat sipil dalam mengawasi pemenuhan hak pangan di lapangan.
Instrumen pemantauan ini mengadopsi tiga indikator utama: indikator struktur, yang menilai regulasi dan kebijakan negara; indikator proses, yang menilai implementasi kebijakan; serta indikator hasil, yang mengukur dampak kebijakan terhadap masyarakat.
“Dengan indikator ini, kita bisa melihat dengan lebih jelas apakah hak atas pangan sudah terpenuhi atau belum,” jelas Hilma.
Baca Juga: Pemenuhan Hak Pangan di Indonesia, Mulai dari Kerangka Hukum hingga Aksi Nyata
Lebih lanjut, enam tema utama turut diangkat dalam instrumen ini, termasuk perlindungan sumber daya alam, gizi dan kesehatan, keanekaragaman budaya, akses keuangan, distribusi pangan, serta ketangguhan terhadap bencana.
Said Abdullah, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), menggarisbawahi bahwa kedaulatan pangan tidak semata-mata soal hasil akhir, tetapi juga mencakup kesejahteraan para petani kecil.
“Kedaulatan pangan bukan hanya soal pangan itu sendiri, tapi juga hak dasar bagi mereka yang memproduksinya—petani, nelayan, dan peternak,” katanya.
Masih pendapatnya lagi, petani kecil di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam akses ke sumber daya seperti modal dan sarana produksi.
Tak hanya itu, dalam diskusi ini juga diambil pandangan dari perspektif hak asasi manusia melalui Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Ia menyoroti bahwa hak atas pangan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Pemenuhan hak ini membutuhkan pendekatan bertahap atau progressive realization dari pemerintah.
Baca Juga: Jadi perhatian Dunia, Jumlah Sampah Pangan di Indonesia Mengkhawatirkan
“Stunting, misalnya, bisa dianggap pelanggaran HAM. Tapi tanggung jawab pemerintah adalah mengatasi masalah ini secara bertahap dengan kebijakan dan alokasi sumber daya yang tepat,” kata Atnike.
Standar internasional dari ICESCR dan konvensi lain juga menyebutkan bahwa negara harus memastikan akses pangan bagi kelompok rentan dan menghormati sumber pangan yang ada di masyarakat.
Penting diketahui, Hari Pangan Sedunia menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa hak atas pangan adalah hak asasi manusia yang tak terpisahkan. Dengan instrumen pemantauan yang tepat dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, pemenuhan hak pangan yang adil dan berkelanjutan dapat diwujudkan di Indonesia.