Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjamin jika publik dapat mengakses identitas calon presiden dan calon wakil presiden.
Adapun hal ini menyikapi terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
"Sejak pencalonan Pilpres 2024 lalu sampai saat ini, publik masih dapat mengakses profil atau riwayat hidup calon presiden atau calon wakil presiden," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Tegas! PSI Bantah Jokowi dan Gibran Jadi 'Aktor' Demo Ricuh Kemarin
Baca Juga: Anggota DPR Usul Gerbong Khusus Buat Merokok, Gibran: Masuknya Kurang Singkron
Dengan tegas, ia mengatakan jika pihaknya membantah melindungi data diri Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang tengah menghadapi gugatan di pengadilan.
"Sampai saat ini dapat diakses. Publikasi profil ini atas seizin dan sepengetahuan calon dalam Pilpres 2024 lalu," tukasnya.
Sementara itu, publik pun geger melihat data di laman infopemilu.kpu.go.id yang menampilkan riwayat hidup Gibran saat menjadi Capres 2024 lalu.
Dari daftar riwayat pendidikan, wakil Presiden Prabowo tersebut tercatat menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999. Sementara pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Gibran bersekolah pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.
Namun, yang menjadi sorotan ialah Suami Selvi Ananda ini tercatat menempuh SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, yang artinya Gibran mengenyam pendidikan SMA selama lima tahun, dan melanjutkan jenjang studi S1 di MDIS Singapore pada 2007-2009.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.