PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui kampanye edukasi #JanganKasihCelah kembali mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang diperoleh dari media sosial. Tingginya pengguna aktif media sosial di Indonesia, sekitar 143 juta pengguna hingga Februari 2025 menurut data Indonesia Digital Report 2025, menuntut kewaspadaan dalam memberikan informasi pribadi.

Fenomena over sharing atau berbagi informasi secara berlebihan menjadi salah satu tantangan utama dalam penggunaan media sosial yang perlu diwaspadai. Banyak pengguna yang tanpa sadar membagikan data-data pribadi dan rahasia seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor kartu identitas, hingga informasi transaksi perbankan seperti nomor Kartu Debit / Kredit / Charge Danamon, Kode OTP, serta kode keamanan CVV/CVC.

Baca Juga: Laba Bersih Danamon Naik 21% Sepanjang Sembilan Bulan Pertama 2025

"Data-data ini kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak beritikad buruk untuk melakukan berbagai modus penipuan, mulai dari menggunakan data kartu untuk belanja tidak resmi, mengakses platform digital perbankan korban, mengajukan pinjaman online atas nama orang lain, hingga melakukan rekayasa sosial dengan berpura-pura menjadi pegawai bank atau kerabat dekat," ujar Enriko Sutarto, Consumer Lending Business Head Danamon, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Melalui kampanye edukasi #JanganKasihCelah, Danamon mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial dengan memahami informasi yang bisa dan tidak bisa dibagikan secara digital dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Kampanye ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman, tetapi juga mendorong tindakan preventif yang konkret. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa ulang setiap unggahan di media sosial agar tidak ada data pribadi atau informasi rahasia yang ikut tersebar.

“Bagi nasabah Danamon yang mungkin sudah terlanjur membagikan data rahasia di media sosial, nasabah disarankan segera mengganti password dan PIN akun perbankan serta melakukan pemblokiran sementara kartu transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO atau pemblokiran permanen dengan menghubungi layanan Hello Danamon di nomor 1-500-090 untuk panggilan dari dalam negeri, dan +62-21-23546100 bagi yang berada di luar negeri,” jelas Enriko.

Selain itu, Danamon juga menyediakan berbagai kanal komunikasi resmi yang dapat diakses nasabah untuk mendapatkan informasi dan bantuan seperti:

  • WhatsApp: Danamon Chat 0858-1-1-500-090 (akun terverifikasi dengan centang hijau);
  • Facebook: Bank Danamon (akun terverifikasi dengan centang biru);
  • X: @danamon (akun terverifikasi dengan centang kuning) dan @hellodanamon;
  • Instagram: @mydanamon (akun terverifikasi dengan centang biru) dan @lifeasdanamoners;
  • YouTube: Bank Danamon;
  • LinkedIn: PT Bank Danamon Indonesia Tbk (akun terverifikasi dengan centang abu);
  • TikTok: @bankdanamon.

“Dengan semakin tingginya penggunaan media sosial, kesadaran dan kewaspadaan setiap individu menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian finansial akibat penipuan. Masyarakat diharapkan dapat menjadikan #JanganKasihCelah ini sebagai pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan memahami risiko dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat menikmati manfaat media sosial tanpa harus khawatir menjadi korban kejahatan siber,” tutup Enriko.