Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga tersebut berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, OJK dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner dengan beberapa anggota. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), susunan anggota Dewan Komisioner OJK yang semula terdiri dari 9 orang kini menjadi 11 orang. Sementara itu, lama masa jabatan komisioner OJK adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pertama kali terbentuk di tahun 2012, telah dipilih tiga Ketua Dewan Komisioner OJK yang bertugas pada periode I (2012-2017), II (2017-2022), dan III (2022-2027).

Baca Juga: Profil Ogi Prastomiyono, Intip Jejak Perjalanan Karier Kepala Eksekutif IKNB OJK

Penggantian Mendadak Ketua Dewan Komisioner OJK

Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;
  • masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
  • berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;
  • tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia;
  • tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan; serta
  • memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.

Belum lama ini, tepatnya pada Jumat tanggal 30 Januari 2026, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang seharusnya bertugas untuk periode 2022-2027 resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Mahendra bersama sejumlah anggota lainnya disebabkan anjloknya nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut usai Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan penangguhan rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026.

Sebagai tindak lanjut, kini ditunjuk Plt. Ketua Dewan Komisioner OJK, yakni Friderica Widyasari Dewi. Sementara itu, ketua dewan baru akan segera diputuskan lewat tim panitia seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ketua Dewan Komisioner OJK tidak dipilih secara langsung oleh Presiden maupun DPR. Posisi tersebut ditentukan berdasarkan mekanisme seleksi berlapis yang menekankan prinsip independensi, kolektif-kolegial, serta checks and balances.

Ketua Dewan Komisioner OJK dari Masa ke Masa

Sambil menanti siapakah Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru, kali ini Olenka rangkumkan keempat sosok yang pernah menyandang jabatan tersebut.

1. Muliaman D. Hadad (2012–2017)

Muliaman D. Hadad merupakan Ketua Dewan Komisioner OJK periode pertama yang dilantik pada tahun 2012. Dia lahir di Bekasi, Jawa Barat pada 3 April 1960 serta meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1983. Selanjutnya, Muliaman meraih gelar Master of Public Administration (S2) dari John F. Kennedy School of Government, Harvard University, Amerika Serikat tahun 1991 serta gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) (S3) di bidang perbankan dan keuangan dari Monash University, Melbourne, Australia pada tahun 1996.

Muliaman menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2006-2012 sebelum menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK pada 2012-2017. Dia sempat ditunjuk sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Swiss merangkap Liechtenstein pada 2018 hingga 2023 saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di era Pemerintahan Prabowo Subianto, Muliaman sempat menjabat sebagai Kepala Danantara sebelum menariknya sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.

2. Wimboh Santoso (2017–2022)

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, lahir di Boyolali, Jawa Tengah pada 15 Maret 1957. Dia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta​ pada tahun 1983. Wimboh lantas melanjutkan studinya di University of Illinois dan meraih gelar master di bidang Business Administration di tahun 1993 serta gelar Ph.D di bidang Banking Finance dari Loughborough University pada 1999.

Wimboh Santoso sempat menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan di Bank Indonesia pada 2010 hingga 2012. Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia di New York dan Direktur Eksekutif International Monetary Fund pada tahun 2013. Saat ini, Wimboh masih aktif sebagai pengajar di beberapa universitas baik untuk program Sarjana maupun Pasca Sarjana.

Baca Juga: Lepas Jabatan Petinggi OJK, Ini Dia Sosok dan Perjalanan Karier Inarno Djajadi

3. Mahendra Siregar (Juli 2022 – Januari 2026)

Mahendra Siregar merupakan Ketua Dewan Komisioner OJK yang seharusnya bertugas selama periode 2022–2027. Sayangnya, pria pria kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 17 Oktober 1962 tersebut resmi mengundurkan diri pada akhir Januari 2026 lalu. Mahendra resmi lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Ekonomi Pembangunan pada tahun 1986. Selanjutnya, dia menempuh pendidikan pascasarjananya di Universitas Monash, Australia, untuk program Master of Economics dan lulus pada tahun 1991.

Mahendra menjabat sebagai diplomat (atase) di Departemen Luar Negeri sejak tahun 1986. Dia sempat ditugaskan sebagai Economic Third Secretary Kedutaan Besar Indonesia di London (1992–1995) dan duta informasi Kedutaan Besar Indonesia di Washington D.C. (1998–2001) sebelum bergabung dengan Kementerian Koordinator Perekonomian pada 2001. Berikut jabatan yang selanjutnya diemban oleh Mahendra Siregar:

  • Deputi Menko Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional dari 2005 hingga 2009;
  • Komisaris PT Dirgantara Indonesia (2003–2008) dan PT Aneka Tambang (2008–2009);
  • Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), mendampingi Mari Elka Pangestu, pada 2009-2011;
  • Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada 2011-2013;
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2013 hingga 2014;
  • Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat pada tahun 2019;
  • Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) pada 25 Oktober 2019 hingga 19 Juli 2022.

4. Friderica Widyasari Dewi (Plt. Ketua, Februari 2026)

Saat ini, Friderica Widyasari Dewi menjabat sebagai Plt. Ketua Dewan Komisioner OJK. Friderica yang lahir di Cepu pada 28 November 1975 tersebut meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2001. Selanjutnya, dia mendapatkan gelar Master of Business Administration di tahun 2004 dari California State University, USA serta gelar Doktor di bidang studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan dari UGM pada tahun 2019.

Friderica telah menjalani lebih dari 10 tahun karir di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2005 hingga menjadi Direktur Pengembangan Pasar PT Bursa Efek Indonesia (2009-2015). Dia lantas menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2015-2016; Direktur Utama PT KSEI pada 2016-2019; serta Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas tahun (2020-2022). Dia mengantongi sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang dikeluarkan oleh OJK pada 2019.