Genap setahun Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2026. Namun, perjalanan satu tahun tersebut belum sepenuhnya dinilai berhasil membawa kebijakan fiskal lebih dekat dengan kepentingan ekonomi masyarakat bawah.

Sejumlah ekonom justru menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi kebijakan ekonomi pemerintah, mulai dari efektivitas penyaluran modal, daya beli masyarakat, hingga peningkatan utang negara.

Ekonom konstitusi Dr. Agus Rizal menilai kebijakan Purbaya masih jauh dari prinsip ekonomi Pancasila. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah keputusan menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp200 triliun di bank-bank Himbara.

Menurut Agus, persoalannya bukan semata-mata mengenai besarnya dana yang digelontorkan, melainkan mekanisme perbankan yang membuat penyaluran kredit tetap mempertimbangkan keuntungan, risiko, agunan, serta kemampuan calon debitur dalam membayar.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat dana publik lebih mudah berputar di kalangan usaha yang sudah memiliki kondisi finansial kuat. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan modal untuk memulai usaha, petani, hingga pelaku ekonomi kecil justru belum tentu mendapatkan manfaat yang sama.

Baca Juga: Omongan Enteng Purbaya Soal Cicil Utang Whoosh 80 Tahun Bikin Anas Urbaningrum Mendidih: Ini Bukan Bahan Candaan Ya!

“Dalam kerangka ekonomi Pancasila, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari bergeraknya likuiditas atau meningkatnya kredit perbankan, tetapi dari sejauh mana modal benar-benar memperkuat basis ekonomi warga negara,” kata Agus dikutip dari RMOL di Jakarta, Sabtu, (12/09/2026).

“Jika modal publik justru kembali terkonsentrasi kepada kelompok yang telah bankable, maka fungsi pemerataan ekonominya menjadi lemah,” lanjutnya.

Agus mengingatkan, arah kebijakan tersebut perlu dikaitkan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, pertumbuhan ekonomi semestinya tidak hanya bergerak dari atas, tetapi juga memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat dari bawah.

Utang Negara Jadi Sorotan

Selain persoalan penyaluran modal, Agus turut menyoroti posisi utang pemerintah yang telah berada di kisaran lebih dari 40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurut dia, rasio utang tidak bisa dilihat secara terpisah dari kemampuan negara meningkatkan penerimaan. Terlebih, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah, yakni sekitar 8-10 persen.

Baca Juga: Catat Janji Pak Purbaya Nih: Cicilan Kopdes Dijamin Nggak Bakal Gagal Bayar!

“Rasio utang terhadap PDB karena itu tidak dapat dibaca secara terpisah dari kapasitas riil negara dalam menghimpun penerimaan untuk membayar kewajiban tersebut. Artinya, sasaran pajak kepada elite belum terpenuhi,” ujarnya.

Persoalan tersebut dinilai semakin kompleks apabila pertumbuhan ekonomi lebih banyak bertumpu pada sektor nontradable maupun sektor ekstraktif. Pertumbuhan memang dapat tercipta, tetapi belum tentu diikuti dengan pemerataan pendapatan dan perluasan basis penerimaan negara.

“Dalam situasi demikian, imbal hasil dan pembayaran utang tetap menyerap ruang APBN, sementara manfaat pertumbuhan tidak sepenuhnya kembali kepada warga negara,” kata Agus.

Karena itu, menurut penulis buku Soemitro Anti-Penjajahan tersebut, pekerjaan rumah Purbaya tidak berhenti pada menjaga rasio utang agar tetap terlihat aman.

“Tantangan Menteri Purbaya bukan sekadar menjaga rasio utang agar terlihat aman, melainkan memastikan pembiayaan negara menghasilkan produktivitas, pemerataan, dan penguatan ekonomi nasional secara nyata,” tegasnya.

Pertumbuhan di Atas 5 Persen Belum Terasa di Rakyat

Kritik serupa disampaikan ekonom sekaligus Ketua STIM Budi Bakti, Aza El Munadiyan. Ia mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia masih mampu berada di atas 5 persen pada pertengahan 2026.

Namun, menurut Aza, pertumbuhan tersebut belum otomatis menunjukkan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, pertumbuhan masih banyak ditopang oleh konsumsi dan belanja pemerintah.

Di sisi lain, sektor manufaktur terus mengalami tekanan. Kontribusinya terhadap PDB disebut turun hingga 18,5 persen, yang dinilai menjadi indikasi terjadinya deindustrialisasi prematur.

Baca Juga: Jejak Satu Tahun Perjalanan Menkeu Purbaya Mengelola APBN dan Kebijakan Fiskal

Dampaknya, pertumbuhan ekonomi yang tercatat secara makro belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

“Daya beli masyarakat turun, tabungan pada kelas menengah tergerus, serta hilangnya lapangan kerja formal yang stabil sehingga angkatan kerja terpaksa bergeser ke sektor informal berupah rendah,” ujar Aza.

Menurutnya, pemerintah perlu mengembalikan manufaktur sebagai salah satu mesin utama pertumbuhan. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi tidak hanya terlihat dalam angka, tetapi juga menciptakan pekerjaan dan pendapatan yang lebih luas bagi masyarakat.

Utang Bertambah, Bunga Makin Membebani

Aza juga menyoroti kebijakan fiskal ekspansif pemerintah yang dibarengi dengan peningkatan utang. Ia menyebut utang negara telah menembus Rp10.000 triliun atau sekitar 41 persen terhadap PDB, sementara defisit APBN semakin mendekati batas yang ditetapkan undang-undang.

Data posisi surat utang pemerintah menunjukkan outstanding surat utang meningkat dari sekitar Rp8.113 triliun pada Juli 2025 menjadi Rp8.958 triliun pada Juli 2026.

Artinya, terdapat tambahan lebih dari Rp845 triliun hanya dalam kurun satu tahun.

Yang menjadi perhatian bukan hanya kenaikan nominal utang, tetapi juga biaya yang harus ditanggung pemerintah. Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan tingkat kupon tinggi membuat beban bunga berpotensi semakin besar.

Aza mencontohkan seri FR0106 dan FR0107 yang memiliki kupon 7,125 persen. Outstanding FR0106 disebut meningkat sekitar Rp97 triliun atau 149 persen sepanjang Juli 2025 hingga Juli 2026. Sementara FR0107 meningkat sekitar Rp96 triliun atau 211 persen pada periode yang sama.

Kenaikan beban bunga tersebut pada akhirnya dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah akan semakin membutuhkan penerimaan negara yang lebih besar, terutama dari sektor perpajakan.

Masalah lain yang turut disoroti adalah potensi munculnya fenomena lazy banking. Ketika imbal hasil SBN cukup menarik, perbankan dinilai bisa lebih memilih menempatkan dana pada instrumen tersebut dibandingkan menyalurkannya sebagai kredit ke sektor riil.

Jika penyaluran kredit ke sektor usaha melambat, aktivitas ekonomi sektor riil ikut tertekan. Pada akhirnya, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada kemampuan pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak.

Dengan demikian, satu tahun kepemimpinan Purbaya di Kementerian Keuangan masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Pertumbuhan ekonomi yang tetap positif perlu diikuti dengan penguatan industri, perbaikan daya beli, serta kebijakan pembiayaan yang benar-benar mampu memperluas manfaat ekonomi kepada masyarakat.