Selama setahun masa jabatan sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menghadirkan kanal aduan bagi masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertajuk 'Lapor Pak Purbaya'. Kini, ketika Purbaya tak lagi menjabat, masih bisakah masyarakat menyampaikan laporan kepada Kemenkeu?

Menjawab hal tersebut, Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, memastikan bahwa Kementerian Keuangan masih akan terbuka dengan laporan dari masyarakat. Meski tak spesifik melalui kanal Lapor Pak Purbaya, Suahasil menyebut laporan masyarakat masih bisa disampaikan lewat berbagai jalur yang tersedia di masing-masing unit kerja Kemenkeu.

Baca Juga: Menunggu Keputusan Final Soal Perombakan Pejabat Pajak dan Bea Cukai Era Purbaya: Batal atau Lanjut?

"Masyarakat masih bisa lapor ke Kementerian Keuangan lewat berbagai macam channel laporan yang terbuka," tegas Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KITA di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Suahasil menambahkan, berbagai kanal laporan yang disediakan Kemenkeu ini menjadi saluran pengaduan terbuka untuk berbagai persoalan di lingkungan Kemenkeu, termasuk laporan terkait pajak serta kepabeanan dan cukai yang banyak diterima selama periode kepemimpinan Purbaya.

Baca Juga: Dengar Keluhan Pengusaha, Suahasil Nazara Beri Syarat Ini untuk Cairkan Restitusi Pajak

"Saya tahu ini menjadi concern, kalau perlu kita buatkan daftar channel untuk melaporkan segala sesuatu," lanjut Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara institusional. Ia pun sudah meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melihat laporan yang masuk secara keseluruhan dan memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan. Suahasil juga memastikan saluran laporan di setiap unit eselon I Kemenkeu maupun kanal pengaduan secara umum tetap dibuka. Masyarakat dipersilahkan menyampaikan laporan melalui jalur-jalur tersebut.