Beberapa aset PERURI di Jakarta telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 863, Nomor 864, Nomor 865 dan Nomor 892 Tahun 2023. Aset-aset tersebut di antaranya adalah Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo Nomor 4A, Nomor 4B, Nomor 6C, dan Nomor 6D, Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, serta Rumah Dinas Direktur Utama PERURI.
Adapun penetapan aset PERURI sebagai Cagar Budaya menjelaskan bahwa aset-aset tersebut memiliki nilai sejarah dan kontribusi yang besar terhadap perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Peruri Sulap Area Eks Pabrik Percetakan Uang, Menjadi Ruang Terbuka Hijau di Tengah Kota Jakarta
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial dan Lingkungan, Peruri Sabet Penghargaan TJSLP dari Pemkab Karawang
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, PERURI Gelar Pelatihan Vokasional bagi Penyandang Disabilitas
Sejak berdiri pada 1971, PERURI telah menjadi pilar utama dalam percetakan uang rupiah dan dokumen sekuriti strategis milik negara. Dengan status baru sebagai cagar budaya, aset-aset PERURI kini diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan sejarah nasional. Gedung-gedung dan fasilitas PERURI tidak hanya berfungsi sebagai pusat operasional, tetapi juga menjadi simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia, serta kontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara.
"Kami sangat bangga atas pengakuan aset PERURI sebagai cagar budaya dari Pemprov DKI Jakarta. Tentunya, aset ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merepresentasikan perjalanan transformasi PERURI hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang menjadi bagian penting dari kedaulatan bangsa," kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary PERURI dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024).