Saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) langsung mendapat tekanan pada perdagangan Selasa (15/9/2026) setelah kabar Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada perdagangan sesi I, saham SMRA sempat ambruk 7,23% ke level Rp308 per saham. Padahal, saham perusahaan properti tersebut dibuka di level Rp332 per saham.
Koreksi kemudian sedikit mereda. Hingga pukul 11.07 WIB, saham SMRA tercatat turun 6,02% ke level Rp312 per saham.
Baca Juga: Presiden Direktur Summarecon Agung Terjaring OTT KPK
Tekanan terhadap saham Summarecon terjadi sehari setelah Adrianto dikabarkan ikut terjaring dalam OTT KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.
Hingga perdagangan berlangsung, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon Agung terkait penangkapan orang nomor satu di perusahaan tersebut.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan total 17 orang. Selain Adrianto, sejumlah pejabat ATR/BPN juga ikut diamankan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Nama lain yang turut terjaring dalam OTT tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti itu antara lain berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlahnya disebut mencapai sekitar 20 koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Meski demikian, status hukum 17 orang yang diamankan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Artinya, belum semua pihak yang diamankan dapat langsung disebut sebagai tersangka. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, reaksi pasar terhadap kabar tersebut sudah terlihat dari pergerakan saham SMRA yang sempat tertekan lebih dari 7% pada awal perdagangan.