Komisi VI DPR mendukung penuh langkah Menteri Keuangan (Menku) Purbaya Yudhi Sadewa yang hendak menertibkan bisnis ilegal pakaian bekas impor yang tumbuh subur di berbagai tempat di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya. Dimana Purbaya berencana bakal memasukan para pemain  Thrifting itu ke dalam daftar hitam apabila sukar diberitahu dan tetap melakukan kegiatan impor pakaian bekas. 

Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah mengatakan, langkah Purbaya bersih-bersih lapak pakaian bekas itu merupakan angin segar bagi industri tekstil Tanah Air  yang selama ini tiarap karena bisnis triftihting. Imas mengapresiasi rencana tersebut dan siap memberi sokongan penuh. 

Baca Juga: Bisnis Pakaian Bekas Ganggu Industri Tekstil, Purbaya Putar Otak Poles Lapak Thrifting Pasar Senen Menjadi UMKM Legal

“Kami mendukung langkah Menkeu Purbaya untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas dilansir Senin (27/10/2025). 

Meski demikian, Imas menekankan penghentian impor tidak boleh berhenti di tingkat distribusi dalam negeri saja.  Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak di hulu agar arus barang bekas dari luar negeri benar-benar terputus.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Purbaya perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah masuk daftar hitam masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas berhasil ditindak, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp 49,44 miliar.

Imas menekankan, penghentian impor pakaian bekas menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor ini benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” kata Imas.

Selain itu, Imas juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop). Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi produsen lokal yang berjuang mempertahankan pangsa pasar.

Baca Juga: Bisnis Pakaian Bekas Ganggu Industri Tekstil, Purbaya Putar Otak Poles Lapak Thrifting Pasar Senen Menjadi UMKM Legal

“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” tutupnya.