Keputusan Polri melimpahkan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) disayangkan sejumlah pihak.

Pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung dibaca sebagai tanda menyerahnya Polri sebelum perang benar-benar dimulai. Salah satu pihak yang turut menyayangkan hal ini adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah dan Ujian Independensi Kejagung

"Saya menyayangkan penyidik Kertas Tipidkor kok gampang menyerah, gampang mengibarkan bendera putih. Belum apa-apa sudah melimpahkan," kata Boyamin kepada wartawan Selasa (14/7/2026).

Pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung kata Bonyamin dapat memicu spekulasi liar di tengah publik. Masyarakat bisa saja berpikir Polri tak cukup berani mengungkap kasus itu. Seharusnya kasus Febrie tetap dibiarkan di Polri untuk ditangani hingga tuntas. Atau setidaknya Polri merampungkan pemeriksaan terhadap Febrie terlebih dahulu sebelum melimpahkan kasus itu ke Kejagung. 

"Orang bisa menilai mereka nggak cukup buktinya terus cepat-cepat dilimpahkan. Atau mereka takut menghadapi kendala-kendala. Atau bahkan ada tekanan-tekanan politik," ujarnya.

Berpotensi Menang Praperadilan

Sementara itu mantan Ketua MK sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Febrie Adriansyah berpotensi besar menang dalam praperadilan. Menurutnya ada celah hukum yang dapat dipakai mengajukan Praperadilan karena keteledoran Polri.

Celah hukum yang dimaksud Mahfud adalah soal pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejagung tanpa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Mekanisme pengalihan perkara seperti ini kata Mahfud bisa menjadi senjata utama Febrie untuk mengajukan Praperadilan sebab itu tidak sesuai prosedur, sebagai tersangka Polisi seharusnya memeriksa Febrie sebelum dilimpahkan ke Kejagung.   

"Maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," ujar Mahfud.

Dalam penanganan perkara besar seperti ini, para penegak hukum kata Mahfud seharusnya lebih hati-hati mengambil keputusan, satu kesalahan kecil dapat dimanfaatkan lawan untuk bisa meringankan hukumannya.

Mahfud menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai, bukan pengalihan kelanjutan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus Febrie kata Mahfud yang terjadi bukan pelimpahan perkara, tetapi secara harfiah itu diterjemahkan sebagai pengalihan penyidikan, bukan pelimpahan perkara sebab Febrie belum sekalipun diperiksa penyidik Polri setelah menjadi tersangka. 

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.

Mekanisme yang ditempuh Polri kata Mahfud adalah sebuah kesalahan besar, sistem hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal aturan yang memperbolehkan pemindahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung ataupun sebaliknya. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Diduga Punya Bunker dan Brankas Lain yang Belum Tersentuh Polisi

Menurut Mahfud, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," pungkasnya