Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) yang merupakan komponen produk pakan ternak asal Brasil yang terbukti mengandung porcine (unsur babi).

Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, serta perlindungan jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan apresiasi kepada Barantin dan Kementan atas respons cepatnya dalam menangani temuan tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kepala BPJPH Apresiasi Dukungan ESQ Perkuat Ekosistem Halal Nasional

"Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen Republik Indonesia. Kementan dengan sangat cepat menutup mencabut izinnya dan 

Barantin juga dengan sangat cepat mengantisipasi di semua titik bahkan sebelumnya di Makassar dan Lampung," ujar Haikal.

Baca Juga: Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pangan Impor Hewani

Haikal mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan bahkan mencantumkan tulisan 'free from pork' pada kemasannya. Namun, hasil pengujian laboratorium justru membuktikan adanya kandungan porcine.

"Ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal dan kita saksikan tadi karungnya itu tertera free from pork, berarti ini sebuah kejahatan yang disengaja dan catatan kami ini pelanggaran yang serius, eksportirnya harus saya sebut Faros dari Brazil,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas pemerintah merupakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

"Pesan kami taatlah kepada aturan dan regulasi yang ada, dan kita lakukan ini atas nama undang-undang Dasar 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, kolaborasi ini akan kita jaga terus," katanya.

Sementara itu, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding mengatakan tepung tersebut biasanya digunakan untuk campuran pakan hewan ternak.

"Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasarnya," ungkap Karding.

Pemusnahan tersebut dilakukan seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pertanian Pasal 25F Tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan bahwa tidak boleh bahan pakan yang masuk ke Indonesia mengandung babi.

"Nah, kita bersyukur bahwa hari ini kami ingin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, tidak boleh lengah terhadap dua hal ini. Yang pertama tidak boleh pembawa itu atau materi itu membawa penyakit apakah itu hama, apakah itu penyakit dan yang kedua dia harus halal, harus halal," paparnya.

Dia mengatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Dia juga mengingatkan pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.

"Ini kan sebenarnya ini sertifikat halalnya dari Brasil sudah ada, ada sertifikat kesehatannya, artinya sebenarnya halalnya juga sudah ada, artinya sebenarnya itu tidak boleh ada campuran porcine-nya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan Kementerian Pertanian langsung mengambil tindakan administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine dalam produk tersebut.

"Ya, yang kita bekukan, kita cabut izinnya itu satu perusahaan yang hari ini kita musnahkan, termasuk ada empat unit usaha yang kita bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas di negara Brazil terkait dengan jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini," jelas Agung.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Pertanian telah mengirimkan surat kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar setiap pengiriman produk dilengkapi hasil pengujian PCR selain sertifikat kesehatan. “Jadi pasokan MBM ke Indonesia untuk industri pakan ternak tidak akan terganggu," tegasnya. 

"Untuk mencegah terulangnya kasus seperti sini kami sudah bersurat ke-11 negara yang selama ini mensuplai MBM, untuk menyertakan pengujian PCR  di samping health sertifikat yang menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia," tandasnya.