Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengabarkan jika kementerian yang ia pimping tengah mengembangkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru untuk memperkuat penegakan aturan lalu lintas, khususnya kendaraan yang melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL). 

Ia mengatakan saat ini pengembangan teknologi dibutuhkan seiring meningkatnya jumlah kendaraan. Termasuk target Indonesia bebas ODOL pada 2027 harus mulai dikejar.

Baca Juga: Daftar Mobil dan Motor Terfavorit 2026

Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan berisiko mengancam keselamatan lalu lintas. "Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama," katanya dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Pajak Kapal Asing Bocor, Purbaya Ancam Hukum Kemenhub

Karena itu, Kemenhub resmi meluncurkan sistem penegakan hukum lewat alat bukti rekaman elektronik pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan atau ETLE HUB.

Lanjutnya, ia meyakini pemanfaatan ETLE HUB ini dapat memperluas cakupan pengawasan, serta membuat proses penindakan terhadap kendaraan ODOL lebih konsisten dan terukur.

Baca Juga: Golden Rama Tours & Travel Catat Kenaikan Permintaan Perjalanan Internasional 11,2%

"Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weight in Motion atau WIM di UPPKB dan jalan tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas, konsisten dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," urainya.

Lebih lanjut, ia menegaskan penanganan ODOL tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di lapangan.

"Karena itu, penanganan over dimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik," ujarnya.

Tambahnya, ia mengatakan jika ETLE HUB ini juga diarahkan untuk mendukung rangkaian proses penegakan hukum secara digital.

"Proses tersebut mencakup pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda," tukasnya.