Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam bakal memberi hukuman tegas kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebocoran pajak kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.
Purbaya memberi waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan penertiban pajak kapal asing, apabila Kemenhub molor, maka bakal disanksi fiskal berupa pemotongan anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah muncul laporan ketimpangan perlakuan (equal treatment) antara kapal domestik dan kapal asing yang merugikan pengusaha nasional dan menggerus penerimaan negara.
Baca Juga: Purbaya Soal Pernyataan Kontroversial Noel: Dia Terima Duit, Gue Mah Nggak Gaji Gue Gede
"Tiga bulan ini Anda lihat, apakah ada perbedaan untuk domestik? Jika tetap tidak ada perubahan, lapor kami lagi. Kami akan beri hukuman (punish) Kementerian Perhubungan melalui pemotongan anggaran," tegas Purbaya dalam Sidang Satgas Debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dilansir Selasa (27/1/2026).
Adapun Purbaya telah menerima laporan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dimana Kemenhub terkesan diskriminasi terhadap kapal-kapal domestik. Kapal dalam negeri wajib melunasi PPh dan PPN sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing diduga kerap beroperasi tanpa kewajiban pajak serupa atau melampirkan dokumen perpajakan yang sah.
Hal ini terkonfirmasi dari penerimaan negara dari sektor pelayaran. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan perbedaan yang sangat kontras antara kontribusi kapal domestik dan asing.
Pelayaran Domestik berkontribusi sebesar Rp24 triliun sedangkan pelayaran asing baru menyumbang sekitar Rp600 miliar. Padahal, potensi penerimaan dari kapal asing diperkirakan dapat menembus angka Rp19 triliun. Ketimpangan ini diduga terjadi karena lemahnya verifikasi dokumen tax treaty dan penyalahgunaan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).
Baca Juga: Rupiah Melemah, Purbaya: Saya Bisa Perbaiki dalam Semalam
Untuk menutup celah tersebut, Purbaya meminta Kemenhub mewajibkan setiap kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau dokumen Certificate of Domicile sebelum izin berlayar diterbitkan.
"Prosedur internasional tadi harus diperbaiki dan diterapkan maksimal satu minggu dari sekarang. Aturan mainnya harus clear bagi perusahaan asing, jangan ada celah gelap yang merugikan kita," tandas Purbaya.