Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) diperkirakan akan mengubah cara pemerintah menjalankan layanan publik, mengambil keputusan, hingga mengelola data. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru bagi auditor internal pemerintah yang kini dituntut memiliki kemampuan untuk mengaudit algoritma dan sistem AI.
Ketua Umum Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) Setyanto P. Santosa mengatakan penggunaan AI di sektor publik akan semakin luas dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, auditor tidak lagi cukup hanya memahami aspek kepatuhan dan pengendalian internal, tetapi juga harus mampu menilai akuntabilitas teknologi yang digunakan.
Baca Juga: Dua Mata Pisau Artificial Intelligence dalam Pertumbuhan Ekonomi RI
"Pertanyaannya adalah siapa yang akan mengaudit algoritma, siapa yang memastikan AI tidak bias, dan siapa yang menjamin penggunaannya tetap etis dan akuntabel. Auditor internal harus mulai mempersiapkan diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut," kata Setyanto dalam Professional Recognition Program for Qualified Government Internal Auditor (PRP-QGIA) di Jakarta, yang dikutip Olenka pada Senin (08/06/2026).
Menurut Setyanto, profesi auditor saat ini sedang menghadapi perubahan paradigma. Jika selama ini auditor identik dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, maka ke depan auditor juga dituntut mampu mengidentifikasi risiko yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan strategis.
Ia menilai pimpinan instansi kini membutuhkan auditor yang tidak hanya mampu menjelaskan kesalahan yang telah terjadi, tetapi juga memberikan gambaran mengenai risiko yang berpotensi muncul di masa mendatang.
Baca Juga: DGL Learning Institute dan Polbangtan Medan Cetak 80 Calon Auditor ISPO Lewat Pelatihan Komprehensif
"Kini pimpinan instansi tidak hanya membutuhkan jawaban tentang apa yang salah, tetapi juga apa yang akan terjadi, risiko apa yang sedang muncul, dan tindakan apa yang harus dilakukan mulai hari ini," ujarnya.
Selain penggunaan AI, Setyanto mengidentifikasi sejumlah risiko strategis yang perlu menjadi perhatian auditor pemerintah menuju 2030. Salah satunya adalah kegagalan transformasi digital yang berpotensi menyebabkan pemborosan sumber daya apabila tidak direncanakan dan dikelola dengan baik.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas di tengah kemajuan teknologi. Menurutnya, bentuk penyimpangan dan fraud mungkin berkembang menjadi lebih kompleks, tetapi akar persoalannya tetap sama, yakni penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, auditor juga dinilai perlu semakin fokus pada audit kinerja untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Dalam berbagai audit yang dilakukan, tingkat kepatuhan terus meningkat. Namun manfaat yang dirasakan masyarakat tidak selalu sebanding dengan sumber daya yang telah digunakan. Tantangannya bukan lagi memastikan prosedur dipatuhi, tetapi memastikan setiap kebijakan menghasilkan dampak," katanya.
Setyanto menambahkan, implementasi Global Internal Audit Standards (GIAS) yang mulai berlaku secara global turut mendorong perubahan peran auditor. Standar tersebut menekankan bahwa auditor tidak hanya bertugas memberikan assurance, tetapi juga menghasilkan insight dan foresight bagi organisasi.
Menurutnya, auditor pemerintah masa depan perlu memiliki sejumlah kompetensi baru, termasuk pemahaman terhadap data analytics, keamanan siber, dan kecerdasan buatan, tanpa mengesampingkan integritas serta profesionalisme.
Pandangan tersebut disampaikan dalam PRP-QGIA yang digelar YPIA pada 5–6 Juni 2026 di Jakarta. Program tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari tata kelola, pengelolaan keuangan publik, audit kinerja, keamanan siber, kecerdasan buatan, hingga audit forensik sebagai bekal auditor pemerintah menghadapi tantangan era digital.
Setyanto menilai dekade mendatang akan menjadi era public value governance, ketika auditor tidak lagi hanya berperan sebagai penjaga kepatuhan, tetapi juga sebagai penasihat strategis yang membantu organisasi menciptakan nilai publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.