Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan peraturan ketat mengenai ketentuan Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Pusat sebagai upaya penghematan energi imbas gejolak global karena perang Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan WFH mesti benar-benar dimanfaatkan untuk bekerja dari rumah tanpa mengurangi produktivitas, untuk itu dia melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan WFH di tempat-tempat umum seperti kafe maupun restoran
Baca Juga: Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi untuk itu," kata Pramono dilansir Kamis (2/4/2026).
Dia tidak menjelaskan secara terperinci mengenai ancaman sanksi tersebut, namun Pramono memastikan sanksi bakal diberikan tanpa kompromi jika masih ada ASN yang berani melawan.
"Pokoknya sanksi. Kalau bisa dibinasakan," tegasnya.
WFH lanjut Pramono bukan kebijakan hura-hura, bekerja dari rumah bukan berarti para ASN bebas memilih tempat atau menyalahgunakan kesempatan itu.
"Yang diatur itu pekerjaan administrasi. Bukan berarti bebas bekerja di mana saja," ujarnya.
Pramono mengatakan, pengaturan teknis WFH yang ditetapkan pemerintah pusat ini, nantinya bakal ditindaklanjuti Pemprov DKI lewat keputusan gubernur yang segera dikeluarkan dalam satu dua hari ke depan.
"Nanti akan ada surat keputusan gubernur untuk itu," katanya.
Sebelumnya, Pramono menyampaikan bahwa kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jakarta tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama yang bertugas di sektor pelayanan publik.
"Sesuai dengan surat edaran mendagri dan juga surat keputusan menteri terkait, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam Work From Home," ujarnya.
ASN di sektor-sektor vital tetap bekerja normal tanpa pengurangan kehadiran.
Baca Juga: Penghematan Energi Lewat WFH Ramai Dikritik, Menko Airlangga: Pokoknya Ditetapkan Bulan Ini
"Misalnya para pejabat tingkat madya, pratama. Kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Gulkarmat Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," jelas Pramono.