Harun menambahkan bahwa harmonisasi kode etik dilakukan dengan semangat pembinaan, agar seluruh anggota dapat menerapkan tata kelola yang lebih baik sekaligus meningkatkan nilai tambah layanan mereka.
“Sebagai asosiasi yang ditunjuk OJK, AFTECH terus mendukung regulator dalam memperkuat budaya etika dan integritas di seluruh ekosistem fintech,” katanya.
Menurut Harun, langkah ini juga mencerminkan semangat pengawasan terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan asosiasi pada peran strategis dalam menjaga ketahanan industri.
“Dengan kode etik yang lebih komprehensif dan modern, industri fintech Indonesia dapat bergerak menuju standar global yang lebih tinggi dan berkembang secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Dukungan penuh terhadap pengesahan Kode Etik Terintegrasi 2025 juga datang dari para regulator. Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, mengapresiasi langkah AFTECH dalam mendorong harmonisasi standar etik sebagai fondasi integritas sektor keuangan digital.
“Semoga forum pengesahan kode etik hari ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, khususnya fintech, guna mendukung perekonomian Indonesia yang tumbuh sehat dan berkelanjutan sesuai visi Indonesia Emas 2045,” papar Sophia.
Sementara itu, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Edit Prima, menegaskan peran AFTECH sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola industri.
“Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 tidak hanya diharapkan menjadi pedoman perilaku, tetapi juga budaya kerja dan standar moral yang benar-benar diinternalisasi oleh seluruh penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” ujar Edit.
BSSN, lanjut Edit, mendukung penuh pengesahan kode etik ini sebagai tonggak penting penguatan tata kelola, etika, dan keamanan siber di sektor keuangan digital.
Pengesahan Kode Etik Terintegrasi 2025 menjadi salah satu pencapaian penting dalam rangkaian Bulan Fintech Nasional 2025, sekaligus menandai semakin solidnya konsolidasi industri untuk memperkuat tata kelola dan mengusung semangat #FintechAmanTerpercaya.
Ke depan, hasil Rapat Umum Anggota Luar Biasa AFTECH ini diharapkan mampu mendorong penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan serta mempercepat terwujudnya ekosistem fintech yang lebih aman, sehat, dan berdaya saing global.
Seluruh upaya ini juga selaras dengan arah Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, yang menempatkan integritas dan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.