Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sekitar 200.000 anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Ia menilai judi online bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga,” ujar Meutya.
Baca Juga: Lebih dari 500 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol, Puan Maharani Endus Indikasi Penyalahgunaan Data
Ia mengatakan praktik judi online kini kerap dikemas menyerupai hiburan digital sehingga mudah diakses anak-anak dan remaja. Karena itu, pemerintah meminta keterlibatan aktif orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak di rumah.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akses situs atau melakukan takedown platform. Menurutnya, diperlukan peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat agar keluarga dapat menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari paparan konten ilegal tersebut.
“Kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita,” katanya.
Baca Juga: Sidak Ke Meta, Aksi Berani Menkomdigi Meutya Diapresiasi Media Asing
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat penindakan terhadap ekosistem keuangan yang berkaitan dengan judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2026 telah meminta perbankan memblokir lebih dari 33 ribu rekening yang diduga terlibat transaksi judi online.
Selain judi online, OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menangani kasus penipuan digital. Hingga akhir April 2026, ratusan ribu rekening terkait penipuan dilaporkan telah diblokir sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.