Membandingkan upah minimum antarnegara kerap terasa seperti membandingkan harga sewa kontrakan di kota berbeda. Di atas kertas, angkanya bisa tampak serupa atau bahkan fantastis, tetapi maknanya berubah total ketika dihadapkan pada realitas biaya hidup. Gaji minimum yang terdengar “wah” di satu negara bisa saja hanya cukup untuk bertahan hidup secara sederhana di negara lain.
Pada 2025, perbandingan upah minimum menjadi semakin relevan. Bukan hanya karena inflasi global yang terus menekan daya beli, tetapi juga karena cara manusia bekerja telah berubah drastis. Kerja lintas negara, perekrutan jarak jauh, hingga mobilitas tenaga kerja global membuat upah minimum tak lagi sekadar isu domestik. Angka ini kini menjadi penentu daya tawar pekerja, arah kebijakan pemerintah, sekaligus cerminan realitas ekonomi sehari-hari.
Baik Anda pelaku bisnis yang merekrut tenaga kerja internasional, pekerja jarak jauh yang mempertimbangkan pindah negara, maupun pengamat kebijakan publik, memahami negara mana yang menetapkan upah minimum tertinggi—serta alasan di baliknya—menjadi penting. Upah minimum tetap berfungsi sebagai indikator awal untuk membaca bagaimana sebuah negara memposisikan tenaga kerjanya.
Baca Juga: Formula UMP 2026 Rampung, Kenaikan Dipastikan Berbeda Tiap Provinsi
Pertanyaan pun mengemuka, kira-kira negara mana yang benar-benar membayar upah minimum tertinggi di dunia? Apakah angka tersebut sejalan dengan biaya hidup harian? Dan di sisi lain, di mana upah minimum nyaris tidak cukup untuk bertahan hidup?
Apa yang Dimaksud dengan Upah Minimum?
Secara sederhana, upah minimum adalah batas terendah yang secara hukum boleh dibayarkan kepada seorang pekerja. Bentuknya beragam, mulai dari upah per jam, per hari, hingga per bulan, tergantung sistem ketenagakerjaan masing-masing negara.
Namun, tidak ada standar global tunggal. Upah minimum bukan seperti satuan meter atau kilogram yang berlaku universal. Setiap negara merancang kebijakannya berdasarkan struktur ekonomi, budaya kerja, hingga keseimbangan politik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih dengan Mensesneg Soal Pengawasan APBN
Sebagian negara menetapkan satu angka nasional yang berlaku menyeluruh. Negara lain, seperti Kanada, mendelegasikan kebijakan ini ke tingkat provinsi. Ada pula negara yang tidak memiliki upah minimum nasional dan menyerahkannya pada kesepakatan kolektif antara pekerja dan pemberi kerja.
Hingga 2025, belum ada konsensus global mengenai “upah minimum ideal”. Yang justru menguat adalah dorongan menuju konsep living wage—upah yang benar-benar cukup untuk hidup layak, bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum. Di sinilah kerap muncul kesenjangan antara yang “legal” dan yang “layak”.
Mengapa Upah Minimum Semakin Penting pada 2025?
Upah minimum saat ini bukan sekadar angka administratif. Ia merupakan cerminan pilihan politik dan ekonomi sebuah negara.
Baca Juga: Daftar Negara Asean yang Terimbas Tarif Trump
Dalam konteks kerja jarak jauh, perusahaan multinasional tidak lagi dapat mengabaikan hukum ketenagakerjaan lokal. Merekrut karyawan di negara lain berarti tunduk pada standar upah minimum setempat, bukan standar negara asal perusahaan.
Inflasi juga memainkan peran besar. Banyak negara menaikkan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir, tetapi kenaikan tersebut sering kali tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok. Akibatnya, sebagian pekerja pada dasarnya masih hidup dengan “gaji era lama” di ekonomi yang jauh lebih mahal.
Kesenjangan global pun kian terasa. Selisih antara negara dengan upah minimum tertinggi dan terendah kini bukan lagi ratusan dolar, melainkan ribuan. Di balik angka-angka tersebut, terdapat perbedaan nyata dalam kualitas hidup, kesehatan, dan rasa aman ekonomi.
Baca Juga: Gaji Pas-Pasan Bukan Alasan, Begini Cara Tetap Bisa Investasi
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 10 besar negara dengan upah minimum tertinggi di dunia:
Berdasarkan data upah minimum bulanan terbaru tahun 2025 yang dikonversi dari dolar Amerika Serikat (USD) ke rupiah (Rp), berikut daftar 10 negara dengan upah minimum tertinggi di dunia. Angka dapat bervariasi tergantung wilayah dan mekanisme penyesuaian lokal.
1. Luksemburg
Luksemburg menempati posisi teratas dengan upah minimum sekitar USD2.570 atau setara Rp42.813.668 per bulan. Namun, status tertinggi ini tidak otomatis berarti kehidupan paling sejahtera. Biaya hidup, khususnya perumahan, sangat tinggi. Banyak pekerja memilih tinggal di negara tetangga untuk menekan pengeluaran. Upah minimum di Luksemburg lebih berfungsi sebagai alat bertahan di lingkungan ekonomi mahal daripada tiket hidup mewah.
2. Australia
Australia menawarkan upah minimum sekitar USD2.455 atau Rp40.895.687 per bulan. Negara ini dikenal memiliki sistem pengupahan yang disiplin dengan peninjauan tahunan yang ketat. Upah minimum diperlakukan sebagai “termostat ekonomi” agar tidak tertinggal inflasi. Meski demikian, pekerja bergaji minimum di kota besar seperti Sydney tetap harus berhitung cermat terhadap biaya sewa dan transportasi.
Baca Juga: 4 Pekerjaan Remote Bergaji Tinggi di Luar Bidang Teknologi
3. Selandia Baru
Dengan upah minimum sekitar USD2.190 atau Rp36.491.691 per bulan, Selandia Baru menunjukkan bahwa ukuran negara tidak menentukan keberanian kebijakan progresif. Pemerintah konsisten menaikkan upah minimum dan mendorong diskursus tentang upah layak. Namun, tingginya biaya hidup membuat kenaikan ini kerap bersifat defensif, lebih untuk menjaga daya beli daripada meningkatkan kesejahteraan secara signifikan.
4. Irlandia
Irlandia mencatat upah minimum sekitar USD2.130 atau Rp35.485.695 per bulan. Pertumbuhan ekonomi yang kuat serta peran serikat pekerja mendorong kenaikan upah secara bertahap. Tantangan utama justru datang dari krisis perumahan, yang membuat upah minimum terasa kurang memadai bagi pekerja di pusat-pusat kota.
Baca Juga: 7 Panduan Cerdas Mengelola Gaji untuk Perempuan Modern
5. Belanda
Belanda menetapkan upah minimum sekitar USD2.100 atau Rp34.982.119 per bulan dan menyesuaikannya dua kali setahun. Pendekatan ini mencerminkan stabilitas kebijakan. Penegakan hukum yang kuat membuat upah minimum relatif konsisten diterapkan, meskipun biaya hidup di kota besar tetap menjadi tekanan utama.
6. Jerman
Upah minimum Jerman berada di kisaran USD2.080 atau Rp34.650.735 per bulan. Menariknya, kebijakan ini baru diperkenalkan secara nasional pada 2015, tetapi berkembang pesat. Jerman memandang upah minimum sebagai bagian dari keseimbangan antara kekuatan industri dan perlindungan pekerja, bukan sekadar aturan administratif.
7. Belgia
Belgia mencatat upah minimum sekitar USD2.060 atau Rp34.325.495 per bulan. Keunikan Belgia terletak pada proses negosiasi yang intens dengan serikat pekerja. Hasilnya adalah kebijakan upah yang lahir dari kompromi sosial, bukan keputusan sepihak pemerintah.
Baca Juga: Gaji Rp300 Ribu per Bulan, DPR: Pak Prabowo Tolong Perhatikan Guru Honorer
8. Prancis
Upah minimum Prancis, dikenal sebagai SMIC (Salaire Minimum Interprofessionnel de Croissance), berada di kisaran USD2.020 atau Rp33.654.810 per bulan. Angka ini diperbarui secara rutin dan dilindungi kerangka hukum yang kuat. Di Prancis, upah minimum berjalan beriringan dengan jaringan perlindungan sosial yang luas, sehingga dampaknya tidak hanya terasa di slip gaji.
9. Kanada
Rata-rata upah minimum Kanada berada di sekitar USD1.900 atau setara Rp31.655.514 per bulan, dengan variasi signifikan antarprovinsi. Beberapa wilayah mendekati standar Eropa Barat, sementara wilayah lain berada jauh di bawahnya. Angka nasional kerap menutupi ketimpangan regional yang nyata.
10. Britania Raya
Britania Raya menutup daftar dengan upah minimum sekitar USD1.850 atau setara Rp30.827.251 per bulan. Penerapan National Living Wage memberi kerangka yang lebih jelas, tetapi tekanan inflasi dan biaya sewa tinggi membuat banyak pekerja tetap berada pada posisi rentan. Di sini, upah minimum lebih berfungsi sebagai jaring pengaman daripada alat peningkatan kesejahteraan.
Negara-negara dengan upah minimum tertinggi ini tidak sekadar menaikkan angka. Mereka memiliki mekanisme peninjauan berkala, penegakan hukum yang relatif kuat, serta kesadaran bahwa upah minimum harus bergerak seiring meningkatnya biaya hidup.