Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut menyoroti gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana Cs di Mahkamah Konstitusi yang menyoal ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi persyaratan pendaftaran pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024 lalu.
Menurut Jimly menghentikan atau memakzulkan Gibran bukan perkara yang rumit sebab konstitusi memang menyediakan mekanisme untuk memberhentikan seorang wakil presiden.
Baca Juga: Kubu Prabowo Cuma Jadi Penonton Saat Gibran Diobok-obok, Aroma Pengkhianatan Mulai Terendus
"Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang," jelas Jimly, dikutip Jumat (25/9/2026).
Kendati mudah lantaran diizinkan konstitusi namun kata Jimly pemakzulan Gibran akan menjadi sangat sulit pada tahap proses politik penghentian. Jadi menurutnya ketika alasan pemakzulan sudah didukung pasal-pasal mumpuni namun seorang wakil presiden tak serta merta diberhentikan ditengah jalan.
“Terdapat rangkaian prosedur ketatanegaraan dan persyaratan politik yang harus dipenuhi. Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin," katanya.
Jimly melanjutkan, proses melengserkan wakil presiden tidak hanya berhenti pada persoalan hukum di MK, ada rangkaian panjang yang melibatkan sejumlah lembaga negara, prosesnya panjang dan memakan waktu lama.
Jimly mengatakan, setelah proses pembuktian melalui MK. Selanjutnya ia dilanjutkan persyaratan dukungan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Karena dibutuhkan 2 per 3 kali 2 per 3 di DPR, di MPR. Setelah dan di pembuktian dulu di MK," ungkapnya.
Menurut Jimly, persyaratan tersebut membuat sulit upaya pemberhentian Gibran. Ia mengaitkannya dengan besarnya dukungan politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.
Baca Juga: Kenapa Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud Ogah Ikut Gugat Ijazah Gibran?
"Tapi syaratnya 2 per 3 yang di dewan itu dengan koalisi 80 persen, kan nggak mungkin. Tidak mungkin," pungkasnya.