Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memanggil  Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) apabila penyaluran dana untuk Koperasi Desa Merah Putih mandek atau tak terealisasi dalam waktu dekat ini. 

Purbaya mengatakan, dirinya memanggil Bank Himbara untuk mengetahui kendala penyaluran dana tersebut, pasalnya pemerintah kata dia sudah memuluskan pencairan dana tersebut lewat berbagai kebijakan, jadi jika dana itu batal cair dalam waktu dekat, maka masalahnya jelas ada pada bank tersebut. 

Baca Juga: Siapa Sosok yang Disebut Purbaya Sengaja Ngerem Pertumbuhan Ekonomi RI di 5 Persen?

“Bukan dari saya kan, dari Himbara-nya. Saya enggak tahu seperti apa harusnya dia diskusi dengan Himbara-nya. Saya pikir itu kan pasti perbankan yang melihat dan menilai kan proyeknya profitable atau enggak karena mereka dasarnya profesional kan, komersial dan profesional,” ujar Purbaya Rabu (29/10/2025). 

Purbaya memberi tenggat waktu hingga seminggu, apa bila dalam waktu tersebut dana Kopdes Merah Putih belum dicairkan juga, maka Purbaya bakal menemui langsung pihak bank, ia ingin mendengar apa saja kendala yang merintangi proses pencairan dana tersebut. 

“Jadi saya enggak tahu seperti apa masalahnya, tetapi nanti harusnya kalau seminggu enggak jalan maka saya ketemu mereka deh,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengalokasikan dana ke sejumlah perbankan Himbara yang nantinya bisa diakses oleh kopdes melalui skema pinjaman kredit. Namun, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengakui masih ada koperasi binaannya yang masih kesulitan dalam mengakses pembiayaan pinjaman dari Himbara.

Ia menjelaskan, hambatan terutama terjadi karena bank masih memproses proposal bisnis dari setiap koperasi untuk memastikan proyek yang diajukan memenuhi syarat bankable dan visible.

Baca Juga: Whoosh Proyek Untung atau Rugi, Begini Hitung-hitungan Jokowi

Selain itu, perubahan regulasi juga sempat menunda proses pencairan setelah PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibatalkan. Saat ini, Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan regulasi pengganti sebagai pedoman baru bagi perbankan.