Penguatan wakaf uang terus didorong sebagai bagian dari pembangunan ekonomi & keuangan syariah. Ketua Bidang Wakaf Uang Lembaga Wakaf MUI, Dr. H.A. Iskandar Zulkarnain, menilai wakaf tidak lagi dapat dipandang sekadar instrumen sosial-keagamaan, melainkan harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban umat yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Iskandar, wakaf uang memiliki keunggulan karena membuka ruang partisipasi bagi seluruh lapisan masyarakat dalam membangun kemaslahatan bersama.

Baca Juga: RI-AS Sepakati Perjanjian Perdagangan Resiprokal, MUI: Jangan Beli Barang yang Nggak Ada Cap Halal

“Setiap orang bisa membangun peradaban, melalui wakaf uang,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam tradisi Islam, wakaf sejak dahulu telah menjadi fondasi lahirnya berbagai institusi penting umat, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga pusat-pusat peradaban Islam di berbagai wilayah dunia.

Karena itu, menurutnya, wakaf uang perlu mulai diposisikan sebagai social sovereign fund, yakni dana abadi umat yang dikelola secara profesional dan produktif untuk kepentingan jangka panjang.

“Wakaf uang bukan hanya soal ibadah sosial, tetapi juga instrumen keberlanjutan umat. Jika dikelola dengan baik, manfaatnya dapat terus mengalir lintas generasi,” katanya.

Iskandar menilai momentum penguatan wakaf uang di Indonesia saat ini semakin terbuka. Salah satunya terlihat dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang disebut tengah menyiapkan lahan strategis eks Kedutaan Besar Inggris di kawasan pusat Jakarta untuk pembangunan gedung pusat lembaga umat Islam.

Menurut dia, proyek tersebut sangat relevan jika didukung melalui skema wakaf uang yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Ini menunjukkan bahwa pembangunan peradaban umat dapat dilakukan secara gotong royong melalui instrumen wakaf,” ujarnya.

Ia menambahkan, kekuatan wakaf uang justru terletak pada sifatnya yang kolektif dan inklusif. Sumber pembiayaan dapat berasal dari wakaf ritel masyarakat, wakaf uang korporasi melalui program CSR dan ESG, hingga berbagai inovasi instrumen keuangan syariah seperti reksadana wakaf.

“Di sinilah kekuatan wakaf. Ia tidak bertumpu pada segelintir pihak, tetapi pada partisipasi umat secara bersama-sama,” katanya.

Menurut Iskandar, apabila dikelola secara sistemik, wakaf uang memiliki potensi besar untuk mendukung pembiayaan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penguatan ekosistem haji dan halal lifestyle nasional.

Ia menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada instrumen, melainkan pada cara pandang masyarakat terhadap wakaf itu sendiri.

“Selama wakaf masih dipandang sebagai pelengkap, maka potensinya tidak akan optimal. Tetapi jika ditempatkan sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional, wakaf uang dapat menjadi salah satu pilar penting ekonomi syariah Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Tentang Perjalanan Jahja Setiaatmadja, dari Mimpi yang Kandas Menuju Puncak Karier di BCA

Ia pun menegaskan bahwa peradaban besar tidak lahir dari kekuatan segelintir orang kaya, melainkan dari partisipasi kolektif masyarakat yang memiliki tujuan bersama.

“Wakaf uang adalah jembatan antara amal jariyah dan sistem pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.