Dia menambahkan sementara program 2.200 rumah merupakan program khusus yang harus dilaksanakan secara khusus kegiatannya dan aturannya dalam berbagai hal.
“Proyek reguler telah diatur dalam peraturan-peraturan yang ada seperti peraturan Menteri Perumahan Nomor 10 berkaitan dengan bantuan perumahan umum dan penyediaan rumah khusus. Sementara program khusus yang merupakan instruksi Presiden, kita harus mempersiapkan aturan khusus, regulasi khusus, prosedur khusus, kriteria khusus serta mempertimbangkan berbagai hal teknis maupun non teknis,” ujarnya.
Dia berharap program 2.200 rumah dapat berjalan dengan baik di delapan kabupaten Papua Pegunungan sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan memperoleh bantuan 2.200 unit rumah dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dimana, 2.000 rumah dibuat dengan tipe 45, sementara 200 rumah dibuat dengan tipe 90