Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan memastikan pihaknya menghormati dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan terkait dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukkan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dalam daftar cekal ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak periode tahun 2016-2020.
"Kami baru mengetahui hal ini dari pemberitaan. Kami menghormati dan taat hukum," kata Budi Darmawan kepada Olenka melalui sambungan telepon, Kamis (20/11/2025).
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Victor Hartono dalam kaitan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020.
Selain Victor, Kejagung mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Kejagung memastikan bahwa belum ada tersangka dalam kasus pajak tersebut. Status Victor Hartono dan empat orang lain dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.
Kejagung mengungkapkan, modus kasus tersebut adalah dengan melakukan pemberian atau kompensasi agar nominal pembayaran pajak lebih kecil dari angka sebenarnya.
Penyidik Kejagung juga telah menggeledah beberapa lokasi antara lain kediaman eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ataupun di kantor Kemenkeu. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dalam perkara tersebut.