Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tuntas skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs.
Sudaryono mengaku pihaknya siap membantu proses penegakan hukum dalam skandal ini. BGN kata dia siap memberikan apapun yang diminta penegak hukum untuk membongkar habis kasus korupsi MBG.
Baca Juga: Bongkar Pasang Kepala BGN Bukan Solusi Membenahi Program MBG
"Intinya, saya sebagai kepala badan yang baru, kita support apa pun yang menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum, kita akan berikan," kata Sudaryono di kantor BGN, Jakarta Pusat dilansir Kamis (23/7/2026).
Dia meminta Dadan Cs yang terlibat dalam kasus ini kooperatif menghadapi masalah hukum sekarang ini. Sudaryono menegaskan pihaknya mempercayakan proses perkara ini kepada Kejagung
"Maka saya ingin mengajak kepada seluruh tim untuk kita jangan larut terhadap pesimisme dan kesedihan ini," tutur Sudaryono.
Sudaryono tidak menampik jika implementasi program andalan Presiden Prabowo Subianto masih terkendala berbagai persoalan, salah satunya adalah penyelewengan tata kelola serta berbagai penyimpangan lainnya. Dia memandang itu sebagai tantangan yang mesti diselesaikan, jika tidak implementasi MBG tetap jalan di tempat.
"Saya sampaikan kepada tim bahwa kita mengetahui dan kita tahu, kita menyadari ada persoalan. Kita harus run into the problem, kita harus mau menyelesaikan persoalan, tidak boleh kita lari dari masalah," ucapnya.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung sedang menyidik dan mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh orang tersebut, adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Glory Harimas Sihombing, dan pencari mitra MBG, Asep Yusuf Somantri.