Pihak Kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran perusakan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya karena aktivitas penambangan. Sekarang ini polisi tengah mendalami Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang pernah melakukan penambangan di sana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bersama kementerian terkait sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Baca Juga: Siap-siap! Pelaku Perusakan Hutan Raja Ampat Bakal Dijerat Hukum
"Anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," kata Sigit dilansir Jumat (13/6/2025).
Sigit menjelaskan Polri juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait IUP tersebut.
"Iya (melakukan penyelidikan)," tuturnya.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.
"Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki)," ujarnya.
Nunung menjelaskan proses penyelidikan itu dimulai dari temuan dugaan pelanggaran pidana. Ia menyebut salah satu yang akan menjadi fokus penyelidikan yakni soal kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
"Makanya, ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Ampat Lampaui Kasus PT Timah Rp271 TMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6/2026).
Baca Juga: Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Kenapa Prabowo Biarkan PT Gag Nikel Tetap Beroperasi?
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Pras.