Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, menegaskan untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai pelindung bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk makanan dan minuman luar negeri.

"Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita," katanya kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: 4 Langkah Konkret Kepala BPJPH Atasi Keluhan Soal Sertifikasi Halal

Baca Juga: Penguatan Ekosistem Halal Lewat Industri Fesyen

Lanjutnya, ia menyebut jika produk luar negeri seperti makanan dan minuman yang dijual dengan harga murah, dan berkualitas ini bahkan sudah mempunyai sertifikat halal dari negara asalnya.

Karena itu, ia mengatakan produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro kecil harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar.

"Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing," bebernya.

Selain itu, ia juga mengatakan jika aksi pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK khususnya dalam program sertifikasi halal harus didukung oleh semua pihak. 

Pasalnya, jika UMK tidak diperkuat, bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal dari luar negeri.

"Kalau kita punya UMK (namun) tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri," tukasnya.