Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengabarkan jika lembaga antirasuah akan segera mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad, selaku utusan khusus Presiden pekan ini.

"Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis atau Jumat minggu ini," katanya seperti dilansir, Kamis (30/1/2025). 

Baca Juga: Tentang Dua Sosok Paling Berpengaruh dalam Karier Raffi Ahmad

Baca Juga: Raffi Ahmad: Bioskop sebagai Pusat Kemajuan Daerah

Baca Juga: Raffi Ahmad Diminta KPK Hati-Hati

Baca Juga: KPK Ingatkan Raffi Ahmad Serahkan LHKPN

Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara wahib memberikan kepada KPK. Hal itu juga menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

Diberitakan sebelumnya, selain Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, KPK menyebut sebanyak 123 yang tergabung di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN. Adapun pejabat di kabinet tersebut yang menjadi wajib lapor LHKPN sebanyak 124 orang.

Adapun laporan harta kekayaan Raffi Ahmad akan dipublikasikan di situs https://elhkpn.kpk.go.id/.