Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai implementasi Program Makan Bergizi (MBG) terindikasi melanggar sederet HAM. Komnas HAM menemukan hal itu setelah melakukan  kajian, penelitian, dan pengamatan selama pelaksanaan salah satu program adalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. 

Temuan indikasi pelanggaran HAM itu disimpulkan Komnas HAM setelah setelah melakukan diskusi dengan berbagai pihak baik dari kementerian terkait maupun dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengurusi MBG. Tak hanya itu Komnas HAM juga meminta sejumlah pihak lainnnya termasuk para ahli gizi, ahli kebijakan publik, organisasi masyarakat sipil, serta melakukan studi lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Siap Bongkar Dalang Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Sony Sanjaya Segera Ditinjau Kejagung

"Berdasarkan temuan awal, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak atas pemulihan bagi korban," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing memaparkan salah satu temuan sebagaimana dilansir Rabu (17/6/2026). 

Uli mengatakan, MBG sangat berpotensi menjadi program gagal yang tidak bisa menjangkau sasaran yang tepat, itu dikarenakan ruang lingkup penerima manfaat program tersebut dinilai terlampau luas dimana MBG menyasar seluruh peserta didik di berbagai tingkatan sekolah  hingga ibu hamil dan menyusui. 

Untuk itu Komnas HAM meminta pemerintah untuk meninjau kembali kelompok penerima manfaat dari program ini. Lebih baik MBG  difokuskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kelompok 3B.

“Kemudian Komnas HAM menemukan indikasi pengawasan yang tidak optimal  BGN terlalu luas. Di sini BGN yang berperan sebagai regulator sekaligus pelaksana program. BGN tidak hanya menyusun aturan teknis, tetapi juga mengatur pengadaan, penentuan lokasi satuan SPPG penyaluran insentif, hingga pengawasan dan pemberian sanksi. Kondisi ini  berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan,” ujar Uli.

Tak hanya itu Komnas HAM juga menemukan indikasi terabaikannya kualitas gizi dalam MBG, sebab selama pelaksanaannya pemerintah dinilai terlalu fokus pada kuantitas. Implementasi MBG dinilai terlalu  berorientasi pada jumlah penerima manfaat, sedangkan kualitas gizi makanan belum menjadi perhatian utama. Selain itu, belum terdapat standar informasi kandungan gizi yang jelas dalam setiap menu makanan yang diterima peserta program.

“Kemudian kurangnya transparansi informasi SPPG. Beberapa sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui secara jelas persyaratan administrasi yang harus dimiliki SPPG, termasuk sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS),” ucap Uli. 

Kemudian Komnas HAM juga menyoroti  maraknya kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG. 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG. Kasus tersebut berdampak pada 38.023 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM juga mencatat baru 15.728 dari 27.649 SPPG yang beroperasi atau sekitar 57% yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.

“Penanganan korban masih lemah. Komnas HAM menemukan belum adanya standar tanggap darurat yang jelas apabila terjadi keracunan pangan dalam program MBG. Selain itu, mekanisme pemulihan korban dan pengujian sampel makanan juga dinilai belum optimal,” katanya lagi. 

Tak hanya itu Komnas HAM juga menyoal sikap reaktif pemerintah yang menyeret para pengeritik MBG ke jalur hukum. Lembaga ini menemukan adanya pihak yang melaporkan kritik terhadap program MBG ke kepolisian, termasuk kritik yang disampaikan melalui media sosial.

Baca Juga: Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Bakal Dijerat Pakai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

“ Indikasi pelanggaran HAM yang terakhir adalah perlindungan petugas SPPG belum memadai. Meski disebut sebagai relawan, mereka bekerja dengan jam kerja tertentu dan menerima imbalan atas pekerjaannya. Selain itu, pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja petugas SPPG  belum optimal, termasuk jaminan pemulihan apabila terjadi kecelakaan kerja,” pungkas Uli.