Partai NasDem mengklaim putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memenuhi syarat maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta.
Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali mengatakan, Kaesang memenuhi syarat lantaran dia adalah warga Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.
“Kaesang memenuhi syarat karena dia warga negara Indonesia, dan Undang-Undang telah mengamandemen dan dia memenuhi syarat. Kecuali menjadi masalah kalau dia warga negara China, tapi dia warga negara Indonesia menurut saya tidak perlu kita komentari karena itu hak yang dijamin oleh Undang-Undang,” kata Ali kepada wartawan Senin (1/7/2024).
Adapun desas desus Kaesang maju Pilkada Jakarta sempat berpolemik menyusul adanya perubahan peraturan batas usia minimal maju Pilkada yang diubah Mahkamah Agung (MA). Perubahan peraturan itu oleh banyak pihak disebut sebagai upaya untuk memuluskan jalan Kaesang menuju Pilgub Jakarta. Bahkan tidak sedikit yang menyebut bahwa hal itu adalah bagian dari cawe-cawe Jokowi.
Terkait itu, Ali dengan tegas membantahnya, dia bilang Jokowi sama sekali tak ikut campur pada gelaran Pilkada 2024. Kepala Negara disebutnya tak pernah cawe-cawe untuk meloloskan putra bontotnya itu ke gelaran Pilkada Jakarta.
Tak hanya itu, Ali sekaligus membantah tudingan yang menyebut Jokowi sibuk mondar-mandir ke sejumlah partai politik untuk menawarkan Kaesang supaya putaranya bisa diberi tiket Pilgub Jakarta.
Baca Juga: Zulhas: Nggak Betul Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Tiket Pilkada Jakarta 2024
“Yang ada biasanya partai mendekat ke pak Jokowi, bukan pak Jokowi mendekat ke partai. Tapi sejauh ini saya belum mendengarkan itu, saya kebetulan juga mendapat dukungan dari PSI (maju Pilgub Sulawesi Tengah), dan saya sempat berdialog dengan Mas Kaesang ya belum ada tanda ke situ,” ucapnya.