Selain itu, Nabiyla juga mendorong adanya transparansi dan keadilan pendapatan, RUU Gig kata dia harus memberi kewajiban untuk membuka perhitungan komisi bagaimana perhitungan komisi dan potongan serta mencegah penetapan komisi sepihak, jadi perubahan tarif yang dilakukan secara sepihak oleh platform bisa dicegah untuk memastikan bahwa hubungan kemitraannya memang tidak sepihak tapi benar-benar representatif kemitraan antara dua belah pihak

"Hal lain juga terkait dengan waktu kerja ini adalah salah satu isu krusial karena di satu sisi memang ada kebutuhan untuk menjaga fleksibilitas waktu kerja karena penelitian-penelitian yang dilakukan kepada pekerja platform menunjukkan bahwa pekerja platform sendiri merasa diuntungkan dengan adanya fleksibilitas waktu kerja dan masih menginginkan adanya fleksibilitas waktu kerja tetapi kemudian perlu ada batasan maksimum misalnya mengenai jam kerja yang diperbolehkan waktu istirahat, kewajiban adanya waktu istirahat agar kemudian tidak ada jam kerja yang terlalu panjang seperti di atas 12 jam, di atas 15 jam," ujarnya.  

Tak hanya itu, dia juga meminta RUU Gig mesti mengatur kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi para pekerja platfrom untuk memastikan bahwa kemitraannya benar-benar berkeadilan. 

"Selain itu terkait pencatatan dan pelaporan data ini hal yang juga krusial tidak hanya bagi platform maupun bagi pekerja tapi juga bagi negara sebenarnya karena perlu ada kewajiban sebenarnya bagi platform untuk mendata jumlah pekerja maupun pendapatan dari pekerja misalnya yang akuntabel dan kemudian kewajiban platform untuk melaporkan secara berkala supaya kita tahu persis sebenarnya jumlah dan besaran dari pekerja platform  itu seperti apa," ucapnya. 

Baca Juga: Menteri Purbaya Soroti Wacana Prabowo Bayar Utang Whoosh Pakai Duit Sitaan Korupsi

"Selain itu mekanisme penyelesaian sengketa tadi kami sudah singgung beberapa kali bahwa sampai saat ini tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dalam antara pekerja platform dengan platform sehingga kalau dalam rancangan undang-undang ini perlu untuk adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dalam hubungan kemitraan apakah melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial kah ataukah melalui jalur sengketa lainnya," tambahnya memungkasi.