Dengan bergabungnya keempat kampus yang sebelumnya sudah berstatus BHMN dan kemudian berubah menjadi PTN-BH, berikut daftar kampus yang juga tercatat sebagai PTN-BH di Indonesia.
- Institut Teknologi Bandung - ITB (14 Oktober 2013)
- Institut Pertanian Bogor - IPB (14 Oktober 2013)
- Universitas Gadjah Mada - UGM (14 Oktober 2013)
- Universitas Indonesia - UI (14 Oktober 2013)
- Universitas Pendidikan Indonesia - UPI (28 Februari 2014)
- Universitas Sumatera Utara - USU (28 Februari 2014)
- Universitas Airlangga - UNAIR (14 Mei 2014)
- Universitas Padjadjaran - UNPAD (22 Juli 2015)
- Universitas Diponegoro - UNDIP (22 Juli 2015)
- Universitas Hasanuddin - UNHAS (22 Juli 2015)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember - ITS (22 Juli 2015)
- Universitas Islam Internasional Indonesia - UIII (19 Maret 2019)
- Universitas Sebelas Maret - UNS (6 Oktober 2020)
- Universitas Andalas - UNAND (31 Agustus 2021)
- Universitas Brawijaya - UB (18 Oktober 2021)
- Universitas Negeri Padang - UNP (25 November 2021)
- Universitas Negeri Malang - UM (25 November 2021)
- Universitas Negeri Yogyakarta - UNY (20 Oktober 2022)
- Universitas Negeri Semarang - UNNES (20 Oktober 2022)
- Universitas Negeri Surabaya - UNESA (20 Oktober 2022)
- Universitas Syiah Kuala - USK (20 Oktober 2022)
- Universitas Terbuka - UT (20 Oktober 2022)
Kini, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pun berpotensi dapat berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam rancangan peraturan pemerintah yang masih digodok, kampus swasta bisa berproses menjadi kampus negeri berbadan hukum dengan tata kelola yang tidak berubah, hanya saja kepemilikan beralih dari yayasan ke pemerintah.
Rencana Universitas Trisakti Jadi PTN-BH
Universitas Trisakti sudah berencana berubah menjadi PTN-BH sejak 18 Mei 2011 silam. Artinya, harus menunggu lebih dari satu dekade untuk mewujudkan harapan para civitas akademik Universitas Trisakti memiliki otonomi penuh dengan status PTN-BH yang selangkah lagi akan dimiliki mereka.
Perjalanan Universitas Trisakti untuk menjadi PTN-BH, tidaklah mudah. Keinginan tersebut sempat mendapat pertentangan dari pihak Yayasan Trisakti. Pihak yayasan berpendapat, keputusan rektorat untuk menjadikan Trisakti sebagai PTN-BH bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Hingga akhirnya, pihak rektorat dan yayasan memperebutkan pengelolaan Universitas Trisakti. Pada 2012, pihak yayasan memenangkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai badan pengelola dan penyelenggara universitas. Namun, putusan tersebut sulit dieksekusi karena pihak kampus melayangkan aksi protes.
Dalam sejumlah sumber disebutkan, ada berbagai alasan yang melandasi Universitas Trisakti optimis berubah menjadi PTN-BH, berikut di antaranya:
- Universitas Trisakti didirikan oleh pemerintah dan menggunakan lahan milik pemerintah.
- Status PTN-BH memberikan otonomi dan fleksibilitas yang lebih besar bagi universitas dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, dan akademik.
- Dengan status PTN-BH, diharapkan Universitas Trisakti dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menjadi universitas kelas dunia.
Selain itu, dengan status PTN-BH nantinya Universitas Trisakti bisa berkembang menjadi universitas unggulan di Indonesia. Sesuai dengan komitmennya, salah satu kampus terbaik di Jakarta ini akan terus meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan lulusan yang berkompeten dan berkarakter.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Bagi Penyandang Disabilitas, Penerima Manfaat Bisa Kuliah di Harvard University