Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dia mengatakan, Danantara bukan lembaga yang baru direncanakan, institusi itu telah lama sekali dicetus, namun baru terealisasi sekarang ini. Ide mengenai Danantara bahkan sudah ada sejak Pemerintah mendirikan Kementerian BUMN pada 1998. 

Kini keberadaan Danantara menggantikan posisi Kementerian BUMN yang telah dibubarkan Presiden Prabowo. Danantara bertugas membina, merumuskan kebijakan, dan mengelola perusahaan negara untuk meningkatkan kontribusi ekonomi. Lembaga ini fokus pada transformasi, restrukturisasi, dan peningkatan dividen BUMN di bawah pengawasan langsung. 

Baca Juga: Pesan Dahlan Iskan untuk Generasi Muda

“Ide membentuk Danantara itu kan ide lama sekali dan ternyata baru Pak Prabowo yang berani mewujudkan dan saya kira itu baik, tinggal sekarang pelaksanaannya nanti seperti apa. Saya kira ini baik sekali. Itu cita-cita sejak kementerian BUMN didirikan, ya cita-citanya itu,” kata Dahlan Iskan dilansir Olenka.id Rabu (11/2/2026).

Kendati senang dengan pembentukan Danantara, namun Dahlan Iskan mengatakan sejauh ini landasan hukum yang mengatur lembaga ini masih tumpang tindih. Ada dua Undang-undang justru bikin bingung. 

“Kemudian yang saya agak kecewa adalah ekspektasi saya setelah BUMN dibentuk Danantara atau sedikit sebelum itu, itu sudah disiapkan dulu aturan perundangannya yang mengamankan Danantara. Ini kan ada dua undang-undang, BUMN harus tunduk kemana? Ada undang-undang keuangan negara, ada undang-undang BUMN,” ujarnya. 

Kesimpangsiuran landasan hukum ini berimplikasi fatal pada penegakan hukum ketika ada masalah. Dia mengatakan sebelumnya banyak petinggi BUMN yang akhirnya menjadi tersangka karena penerapan landasan hukum yang simpang siur.

“Semua kasus di pengadilan BUMN yang dirutnya jadi tersangka dan segala macam itu perasaan dirutnya itu selalu mengatakan bahwa saya ini menjalankan bisnis. Menjalankan bisnis itu berbeda dengan menjadi kepala dinas atau menjadi kanwil dinas pertanian misalnya, beda. Menjalankan bisnis itu ada untungnya, ada ruginya, ada kecepatannya, ada terobosannya, begitu,” ujarnya.

“Nah, tetapi para tersangka selalu mengatakan itu. Pembela mereka yang ahli-ahli hukum juga mengatakan begitu. Para saksi ahli juga mengatakan begitu.Tetapi hakim tetap berpedoman bahwa yang berlaku undang-undang keuangan negara. Jadi itu yang terjadi. Dan setiap kerugian BUMN adalah kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Baca Juga: Pesan Dahlan Iskan untuk Pengusaha yang Ingin Terjun ke Politik

Yang disesali Dahlan Iskan, Undang-undang ini sudah berulang kali mengalami perubahan, namun perubahan itu justru membuat isi peraturan itu semakin membahayakan posisi para petinggi BUMN. Parahnya Undang-undang sama sekali tak membahas keuntungan, fokusnya hanya pada kerugian negara.

“Tidak disebut kalau untung apa, begitu tidak disebut. Begitu undang-undang BUMN diubah ternyata sangat mengecewakan saya dan mungkin mengecewakan banyak orang. Bahwa undang-undang BUMN yang sudah diubah itu isinya justru lebih jelek daripada undang-undang BUMN bagi orang-orang BUMN. Dimana lebih jeleknya? Ternyata di situ malah disebutkan bahwa para direksi BUMN adalah pejabat negara. Lebih celaka lagi,” pungkasnya.