Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Rudi akan menjalankan tugas Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dikutip Selasa (14/07/2026).

Baca Juga: Teka-teki Pasukan TNI di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Tengah Penggeledahan Kortas Tipikor

Penunjukan Rudi dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring proses hukum yang tengah dijalani Febrie.

Berkarier dari Daerah hingga Pucuk Pimpinan Kejaksaan

Rudi Margono bukan sosok asing di lingkungan Korps Adhyaksa. Selama puluhan tahun berkarier sebagai jaksa, ia dipercaya mengisi berbagai jabatan strategis, baik di daerah maupun di tingkat pusat.

Kariernya dimulai dari sejumlah posisi di daerah sebelum dipercaya menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah itu, ia menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Mengenal Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung yang Kini Jadi Perhatian Publik

Pengalamannya terus bertambah ketika dipercaya menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Rudi kemudian ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2024.

Masih pada tahun yang sama, Rudi mendapat amanah sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Di bawah kepemimpinannya, Badiklat memperkuat budaya integritas dan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Menjelang akhir 2024, Jaksa Agung kembali memberikan kepercayaan kepada Rudi untuk menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jabatan tersebut diembannya hingga kini sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus.

Pernah Menjadi Jaksa KPK dan Tangani Kasus Kakap

Selain berkarier di Kejaksaan, Rudi juga pernah diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun.

Selama bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU), ia menangani sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Dalam perkara tersebut, Rudi menuntut Aulia dengan hukuman empat tahun penjara.

Ia juga menangani perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga: KPK Belum Mau Sentuh Kasus Febrie Adriansyah, Alasannya...

Tak hanya itu, pada 2008 Rudi dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang saat itu menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK.

Rekam jejaknya di bidang pemberantasan korupsi membuat Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar dalam seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2023.

Fokus Selesaikan Kasus Prioritas

Dalam pernyataan perdananya sebagai Plt Jampidsus, Rudi mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.

Ia menegaskan penyelesaian perkara prioritas dan penguatan asset recovery atau pemulihan aset negara akan menjadi fokus utama selama memimpin Jampidsus.

"Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujar Rudi.

Dengan pengalaman panjang di Kejaksaan maupun KPK, Rudi Margono kini mengemban tugas menjaga keberlanjutan penanganan perkara-perkara korupsi strategis di Kejaksaan Agung hingga ditetapkannya Jampidsus definitif.