Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyentil keras Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan mendirikan lembaga pendidikan Universitas Republik Indonesia (URI). Menurut Mahfud pendirian URI yang digagas kepala negara menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Saya ingin sampaikan kepada Pak Prabowo. Pak, maaf saya bukan londo ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu," kata Mahfud, dikutip dilansir Olenka.id Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Dikuliti Habis-habisan Sama Orang Dekatnya Sendiri, Aksi Tipu-tipu Jokowi Dibongkar Tanpa Ampun
Mahfud menegaskan, mendirikan lembaga pendidikan setingkat universitas tidak bisa dilakukan secara spontan, ada ketentuan dan regulasi yang harus ditaati.
"Kenapa? Karena kita sudah punya undang-undang. Untuk mendirikan universitas itu sudah ada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Itu cara mendirikan universitas," jelasnya.
Salah satu kesalahan fatal yang dilakukan Prabowo dalam program pembangunan URI adalah mekanisme penunjukan Gubernur URI. Merujuk Permendikbud 17/2014 kata Mahfud Gubernur URI baru bisa dipilih presiden setelah seluruh infrastruktur lembaga pendidikan itu tuntas dibangun.
"Universitas didirikan dulu lembaganya. Ini belum ada lembaganya, langsung ditunjuk gubernurnya," katanya lagi.
Selain itu, Mahfud juga menyol jenjang URI yang menurutnya masih tumpang tindih, kata dia untuk mendirikan sebuah universitas jenjang kelembagaannya mesti jelas mulai dari akademi, sekolah tinggi, institut, hingga universitas.
"Nah, cara mendirikan itu harus tetap dari bawah. Kalau yang negeri bagaimana? Bentuk dulu studi kelayakan universitasnya," ucapnya.
Mahfud mengatakan ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah universitas.
"Disebutkan di situ, setiap universitas itu ada. Kalau 10 bidang ilmu, enam harus ilmu eksakta, yaitu ilmu sains dan teknologi, serta empat ilmu sosial," imbuhnya.
Dalam konteks URI, menurutnya, hal tersebut belum dijelaskan kepada publik.
"Nah, URI ini apa coba? Fakultasnya apa? Bidang ilmunya apa? Kan itu harus mulai," sambungnya.
Padahal, lanjut Mahfud, masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah universitas dapat didirikan.
Baca Juga: Prabowo Sadar Nggak Sih Dia Lagi Bikin Negara di Dalam Negara?
"Kemendikti yang mulai dari sana. Dibuat studi kelayakan, ditentukan tempatnya, sudah ada tanah 30 hektare yang bersertifikat, sudah ada gedungnya, laboratoriumnya, baru rektornya diangkat," pungkasnya.