Politisi PDIP Aria Bima meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perampasan aset.
Menurutnya, Kepala Negara dapat mengeluarkan Perppu jika RUU perampasan aset dianggap hal yang mendesak untuk disahkan.
Baca Juga: PDIP Yakin Prabowo Tak Cawe-cawe di Pilkada 2024
Baca Juga: Jokowi Turun Gunung di Pilgub Jateng, PDIP: Ada Ekspresi Kepanikan
Baca Juga: PDIP Bukan Oposisi: Tapi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Juga: Tak Ada Megawati di Pelantikan Prabowo-Gibran, Kode Keras PDIP Bakal Jadi Oposisi?
"Iya, kalau itu memang mau dianggap urgent dan penting. Sejak Pak Jokowi, sekarang Pak Prabowo, silahkan saja Perppu," katanya kepada wartawan, Minggu kemarin.
Selain itu, dirinya mengaku menghormati keputusan Prabowo jika akhirnya Perppu tersebut dikeluarkan.
Namun, menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu dibahas lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.
"Kalau kita masih butuh kajian akademis, masih butuh kajian psikologis, kita masih butuh kajian-kajian supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat hukum perlu membahas, memberikan masukan kita di DPR itu lebih banyak," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menilai sebelum mengesahkan RUU perampasan aset dibutuhkan juga kesiapan penegakan hukum.
"Daripada kita nanti kalau ada juga hanya sekadar seolah-olah akan bisa terlaksana, toh akhirnya juga undang-undangnya tidak bisa dilaksanakan atau belum dilaksanakan. Teman-teman juga harus melihat secara lebih jujur, undang-undang yang ada ini sudah bisa dilaksanakan dengan baik belum? Kan dengan penegakan hukum tidak hanya aspek normatifnya yang perlu, tapi aspek penegakan hukumnya saya kira jauh lebih perlu dan perlu kesiapan," tukasnya.