Kebut RUU Perampasan Aset
Menurut Muzani pemerintahan Prabowo sangat serius dalam penegakan hukum, kepala negara kata dia bahkan berkomitmen agar Rancangan Undang-undang perampasan aset segera dibahas bersama DPR. UU Perampasan Aset lanjut Muzani efektif untuk memberantas korupsi.
"Perampasan aset. Nah di satu sisi itu harus berjalan, kira-kira begitu. Saya kira iya dari awal (jadi concern Presiden)," ucapnya.
DPR hingga kini tak kunjung memasukkan RUU Perampasan Aset meski selama ini RUU tersebut dianggap penting sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Teranyar, RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas 2025 yang telah diketuk oleh DPR.
Baca Juga: Sebut Kenaikan PPN Sudah Disepakati Pemerintahan Sebelumnya, PDI-P: Kami Tak Menyalahkan Pak Prabowo
RUU Perampasan Aset hanya masuk prolegnas jangka menengah. RUU Perampasan Aset mandek selama lebih dari satu dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.
Pada 2023 RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR. Namun, setahun berlalu RUU tersebut tak kunjung selesai.