Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta pemerintah tak asal-asalan mengambil keputusan terkait polemik empat pulau di Provinsi Aceh.  

JK mengatakan pemerintah mesti bijak sebab pemindahan empat pulau ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu menjadi yang pertama kali terjadi semenjak Aceh sepakat berdamai dengan pemerintah Indonesia pada 2005 lewat Perjanjian Helsinki. Jangan sampai keputusan yang salah justru berimbas pada polemik berkepanjangan. 

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau antara Sumut dan Aceh

JK menegaskan, dalam Perjanjian Helsinki telah dikatakan dengan tegas bahwa pemerintah Indonesia tak bisa mengambil keputusan sepihak mengenai hal-hal yang berkenaan dengan Aceh. Yang disayangkan JK dalam pengambilan keputusan terkait empat pulau itu, pemerintah sama sekali tak melakukan audiensi dengan pemerintah Aceh

"Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah, ini tidak dilakukan," kata JK di kediamannya, Jakarta dilansir Rabu (18/5/2025).

Memicu Ketegangan

Keputusan memindahkan empat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Sumut  dinilai bakal memantik gejolak dan ketegangan di tengah masyarakat jika pemerintah tidak segera mencari jalan keluarnya.

Bahkan Wali Nanggroe Aceh ke-9, Malik Mahmud Al‑Haythar terang-terangan menyatakan pemindahan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek itu ke wilayah administrasi Sumut bisa memicu perang antar suku. 

"Dan kalau terjadi, itu susah sekali kita akan selesaikan. Karena mati efek. Seperti tadi saya bilang, ini akan jadi perang suku antara Sumatera Utara dan Aceh. Ini akan pecah belah Indonesia ini kan," kata Malik Mahmud.

Namun, Malik Mahmud mengaku bersyukur dengan keputusan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengembalikan empat pulau tersebut. Menurut dia, Presiden telah mengambil keputusan yang bijaksana.

"Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan. Dan ini suatu keputusan yang bijaksana," katanya.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara kembali masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Baca Juga: PON XXI 2024, SPEED JERSEY Dukung UMKM di Aceh Lewat Pendampingan Bisnis

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).