Melalui penghargaan ini, PERURI menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam strategi bisnisnya, serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan praktis bisnis yang bertanggung jawab. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, di mana Kementerian BUMN mewajibkan setiap BUMN memasukkan unsur keberlanjutan dalam rencana bisnis mereka, mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.