PERURI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan yang diikuti para rektor dan direktur perguruan tinggi negeri maupun swasta se-Indonesia, baik secara luring maupun daring bertempat di Kantor Kemendiktisaintek.
Forum ini bertujuan memperkenalkan konsep dan implementasi ijazah digital, sekaligus mendorong adopsi solusi digital yang lebih aman, efisien, dan terstandardisasi di lingkungan pendidikan tinggi. Sejumlah perguruan tinggi yang telah lebih dahulu mengimplementasikan ijazah digital, seperti Universitas Andalas, Politeknik Negeri Bali, dan Institut Teknologi Bandung, turut berbagi pengalaman praktis dalam kegiatan ini.
Baca Juga: Jokowi Bicara 'Orang Besar' di Balik Kisruh Dugaan Ijazah Palsu
Mengawali sesi ini, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek Beny Bandanadjaja, memaparkan materi terkait pentingnya transformasi digitalisasi ijazah. “Segala proses manual perlahan beralih ke digital. Kini, mahasiswa hingga perusahaan dapat dengan mudah memeriksa keaslian ijazah yang telah diamankan oleh Kementerian melalui digitalisasi. Setiap ijazah diterbitkan dengan nomor unik yang terintegrasi dalam PDDikti melalui sistem PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional). Dengan demikian, data lulusan tervalidasi secara digital, dan proses verifikasi dapat dilakukan secara online kapan saja, tanpa perlu legalisir manual,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Direktur Digital Business PERURI, Farah Fitria Rahmayanti, turut menyampaikan pidatonya dalam forum tersebut. Dalam penyampaiannya, Farah menekankan bahwa salah satu keunggulan utama ijazah digital adalah jaminan keaslian. “Jaminan keaslian itu yang memberikan rasa aman. Kita bisa melihat ke depannya bagaimana teknologi dapat mengubah dari analog menjadi digital, sekaligus memberikan dampak dan kemudahan nyata bagi masyarakat,” ujar Farah.
Dalam sesi pemaparan, Shitta Marsella, Head of Enterprise Account and Channel Management PERURI, menjelaskan bahwa implementasi ijazah digital telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2024. Shitta menegaskan bahwa penggunaan dokumen digital memberi manfaat strategis bagi institusi maupun pemilik dokumen. Proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat karena dapat dilakukan secara daring tanpa batasan waktu dan lokasi. Keaslian dokumen terjamin melalui QR code yang memudahkan perusahaan, instansi, dan perguruan tinggi dalam melakukan verifikasi. Tingkat aksesibilitas pun meningkat, karena pemilik ijazah dapat mengakses dokumen kapan saja sekaligus meminimalkan risiko kehilangan maupun penyalahgunaan. Selain itu, tata kelola dokumen menjadi lebih efisien dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, hemat biaya, dan berkelanjutan.
Digitalisasi ijazah tidak hanya sebatas inovasi administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem pendidikan tinggi yang modern, terpercaya, dan kompetitif. Kehadiran ijazah digital diharapkan mampu meningkatkan reputasi akademik perguruan tinggi, memperluas kerja sama internasional, serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi para lulusan di dunia kerja.
PERURI bersama Kemendiktisaintek berkomitmen untuk terus mendukung adopsi ijazah digital di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus menjadi pijakan penting menuju transformasi digital Indonesia yang berkelanjutan.