VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora, meluruskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat memberi BBM bersubsidi.

Pihaknya menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan yang berlaku secara nasional, dan mekanisme menunjukkan STNK rencananya akan diberlakukan untuk pengawasn lokal di wilayah Sumatera Selatan. 

Baca Juga: Harga BBM Kembali Naik, Kali Ini Pertamax Green 95

"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (4/9/2026).

Lanjutnya, pihaknya mengakui jika informasi yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan sekaligus kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pulihkan 35 SPBU di Flores, Suplai BBM dan LPG Terus Diperkuat Pascagempa

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya lagi.

Sambungnya, ke depan Pertamina Patra Niaga akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan regulator dalam setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Ia juga mengaku Pertamina Patra Niaga akan terus memperketat pengawasan agar BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.