Wacana dibentuknya Super Holding BUMN sudah menggema sejak pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI terpilih, beberapa waktu lalu. Kabarnya dalam waktu dekat, Presiden Prabowo Subianto akan resmi memperkenalkan super holding BUMN bernama Daya Anagata Nusantara (Danantara), beserta dengan besaran dana kelolanya. 

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pembentukan super holding BUMN merupakan terobosan teranyar pemerintah yang terinspirasi dari negara-negara tetangga. Di Singapura, model ini dijalankan melalui Temasek, sementara Malaysia memiliki Khazanah Nasional Berhad. Kedua model tersebut terbukti efektif dalam mendorong sinergi antar-perusahaan milik negara.

Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Pentingnya Kolaborasi BUMN-Badan Gizi Nasional demi Akselerasi Swasembada Pangan RI

Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Hikmahanto Juwana, turut buka suara mengungkap pandangannya terkait pembentukan super holding BUMN. Menurutnya, pembentukan itu sangat penting, mengingat adanya dualisme dalam pengelolaan BUMN.

“Pertama, adalah dikelola seolah sebagai, tanda kutip "Institusi publik", jadi pakai surat keputusan dan lain sebagainya. Tapi di sisi lain, ini kan BUMN, harusnya dikelola secara komersial, Business Line,” ujar Prof. Hikmahanto seperti Olenka kutip, Minggu (10/11/2024).

Contoh sederhananya, kata Prof. Hikmahanto, ketika pengangkatan direksi yang terdapat dua instrumen hukum di dalamnya. Di antaranya adalah instrumen hukum dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri, dan RUPS. 

“Nah, sementara kalau misalnya katakanlah ada direksi yang tidak setuju diberhentikan, dia perginya ke mana? Ada dua kemungkinan, kalau dia RUPS perginya ke Pengadilan Negeri. Kalau dia pakai surat keputusan, pergi ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” paparnya.

“Sekarang pertanyaannya, kalau putusannya berbeda bagaimana? Itu yang saya melihat adanya dualisme di dalam apa yang terjadi pada hari ini,” tambah Prof. Hikmahanto.

Baca Juga: Popy Rufaidah Nilai Rencana Perombakan BUMN di Era Prabowo untuk Tingkatkan Kinerja

Lantaran hal tersebut, Prof. Hikmahanto berharap, pembentukan super holding BUMN didukung oleh undang-undang khusus, mirip dengan yang dilakukan untuk pembentukan Indonesia Investment Authority (INA) melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan kata lain, dengan memiliki dasar hukum berupa undang-undang, super holding BUMN akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk beroperasi dan melakukan pengelolaan perusahaan-perusahaan BUMN secara lebih efektif.

“Nanti mereka punya mekanisme sendiri, punya bisnis sendiri, punya governance sendiri yang memang betul-betul menjalankan usaha. Jadi kalo melihat Temasek, kemudian juga Khazanah, Superholding itu adalah yang menjalankan usaha, tidak ada urusan sama kementerian, dan itu akan bertanggung jawab langsung ke presiden,” imbuhnya.