Menjadi bagian dari peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas pada Senin (8/12/2025). Peluncuran pedoman tersebut menjadi wujud konkret atas komitmen OJK dalam mendorong literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen, tak terkecuali bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dalam peluncuran buku ini OJK berkolaborasi dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kementerian Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat penyandang disabilitas menjadi salah satu segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

"Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal," tegas Friderica di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Banjir Sumatera Diperkirakan Tembus Rp100 Miliar, AAJI Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menambahkan bahwa OJK melakukan berbagai program dan kebijakan dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas. Pada awal tahun 2025, OJK juga telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) yang menjadi kerangka dan panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis.

"OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia mengapresiasi langkah OJK yang meluncurkan buku saku literasi keuangan bagi penyandang disabilitas. Dante menyebut, hal itu menjadi perwujudan atas mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Salah satu mandat tersebut ialah penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan perbankan ataupun non-perbankan, dan OJK sudah memenuhi hal ini," ungkap Dante.

Baca Juga: Bijak Kelola Finansial, OJK Bekali Pekerja Migran Indonesia dengan Buku Saku Literasi Keuangan

Sebagai informasi, buku pedoman ini memberi panduan sederhana tentang pengelolaan uang dan bantuan sosial, membedakan kebutuhan dan keinginan, menabung, bahkan memampukan penyandang disabilitas untuk mulai berinvestasi secara aman. Selain itu, materi di buku tersebut dapat menjadi tameng dalam menghadapi berbagai modus kejahatan di sektor jasa keuangan.

Tak hanya berhenti pada seremoni peluncuran buku, OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan pedoman ini sehingga bisa menjangkau penyandang disabilitas secara lebih luas. Ke depan, tegas Kiki, OJK akan melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga pedoman ini akan tersedia dalam berbagai format ramah disabilitas seperti braille, audio book, dan format lainnya.