Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) IWAPI tetap digelar pada 2–3 November 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta.

DPP IWAPI juga menyatakan tidak mengakui penyelenggaraan maupun hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Bandung pada 29–30 Oktober 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul kabar Munaslub IWAPI di Bandung yang disebut menetapkan Hana Hasanah Fadel sebagai Ketua Umum IWAPI periode 2026–2031. Di tengah dinamika tersebut, DPP IWAPI menyatakan tetap berpegang pada mekanisme organisasi dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketua Umum DPP IWAPI, Nita Yudi, secara tegas menyatakan pihaknya tidak mengakui forum Munaslub di Bandung. Menurutnya, setiap agenda organisasi yang berdampak pada kepemimpinan maupun struktur kepengurusan harus diselenggarakan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jelas kami tidak mengakui itu. Itu merupakan Munaslub ilegal,” kata Nita, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (31/10/2026) malam.

Menurut Nita, Munas merupakan forum penting dalam perjalanan organisasi. Selain menjadi ruang pertanggungjawaban kepengurusan atas program kerja selama lima tahun, Munas juga menjadi momentum pemilihan Ketua Umum IWAPI untuk periode 2026–2031.

Munas kali ini sekaligus menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan setelah Nita menjalankan dua periode sebagai Ketua Umum sesuai ketentuan organisasi. Ia berharap seluruh tahapan dapat berlangsung tertib sehingga anggota memiliki ruang untuk menentukan arah kepemimpinan IWAPI ke depan melalui mekanisme yang sah.

Terkait polemik Munaslub, DPP IWAPI menyoroti ketentuan AD/ART yang mengatur persyaratan dan mekanisme penyelenggaraannya. Dalam Anggaran Dasar Pasal 25, Munaslub dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga Dewan Pengurus Daerah (DPD). Ketentuan tersebut juga mengatur peran DPP dan kewenangan forum Munaslub.

Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga Pasal 13 mengatur penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Munaslub, termasuk mekanisme yang melibatkan DPD pengusul setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.

DPP IWAPI menilai ketentuan tersebut perlu dipahami secara utuh, termasuk menyangkut keabsahan peserta, mandat perwakilan daerah, serta mekanisme pengambilan keputusan. Dalam forum Munaslub, setiap DPD memiliki satu hak suara dengan ketentuan keterwakilan yang diatur dalam AD/ART. Peserta dari masing-masing DPD terdiri atas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang memperoleh mandat, sedangkan DPP memiliki hak bicara dan hak dipilih.

Selain persoalan Munaslub, polemik organisasi juga mencuat terkait pemberitaan mengenai 26 DPD yang disebut mengalami pemberhentian. Persoalan ini menambah dinamika hubungan antara DPP dan kepengurusan daerah.

Baca Juga: Munas Perdana Srikandi Jaga Desa Soroti Peran Perempuan Bangun Ketahanan Sosial dan Ekonomi