Menanggapi hal tersebut, Nita mempertanyakan penilaian terhadap kepengurusannya yang disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran, sementara laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya belum disampaikan melalui forum Munas.

“Pertanggungjawaban saja belum saya sampaikan. Masa sudah dihakimi melanggar,” imbuh Nita.

Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dari proses evaluasi kepengurusan. Melalui Munas, program, kebijakan, dan keputusan organisasi selama masa kepemimpinan dapat dipaparkan untuk selanjutnya dibahas dan dievaluasi oleh peserta forum.

Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap kepengurusan seharusnya dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme organisasi, bukan mendahului proses pertanggungjawaban yang belum berlangsung.

Dalam kaitannya dengan pemberhentian pengurus daerah, Nita juga menyoroti ketentuan mengenai sanksi organisasi dan hak pengurus untuk membela diri. ART Pasal 22 mengatur tahapan sanksi, mulai dari teguran atau peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pemberhentian sementara, hingga pencabutan keanggotaan. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus dan dilengkapi berita acara.

Adapun tata cara pemberhentian pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketentuan Organisasi (PKO). Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan organisasi dijalankan sesuai prosedur.

Di tengah situasi tersebut, Nita berharap dinamika internal IWAPI dapat diselesaikan melalui jalur organisasi tanpa mengganggu program kerja maupun pelayanan kepada anggota di berbagai daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan organisasi dan menempatkan kepentingan anggota sebagai prioritas.

Nita juga menyoroti pentingnya proses pencalonan Ketua Umum yang sesuai dengan persyaratan organisasi, termasuk ketentuan pengalaman mengikuti latihan kepemimpinan IWAPI. Menurutnya, proses penjaringan dan verifikasi calon perlu dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku agar pemilihan berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam agenda Munas di Jakarta, Tatyana Sentani Sutara disebut sebagai calon tunggal Ketua Umum IWAPI periode 2026–2031. Nita berharap sosok yang akrab disapa Tya tersebut dapat membawa IWAPI berkembang lebih jauh, memperkuat organisasi, serta meningkatkan peran dan manfaat bagi perempuan pengusaha di seluruh Indonesia.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi, di tengah berbagai persoalan internal yang masih menjadi perhatian.

Baca Juga: Gelar Munaslub, PP PORDASI Targetkan Atlet Olahraga Berkuda Masuk Olimpiade Los Angeles 2028